Sosialisasi Perpajakan Daerah, 120 Pengusaha Hadir di Pontianak Tax Forum 2025
Sosialisasi Perpajakan Daerah, 120 Pengusaha Hadir di Pontianak Tax Forum 2025
2 Dec, 2025 | Ekonomi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bapenda Kota Pontianak Sosialisasikan Perwa Nomor 42 Tahun 2025*
PONTIANAK Poskota Online– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak hadirkan 120 pengusaha di Kota Pontianak dalam rangka sosialisasi Peraturan Wali Kota (perwa) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa tertentu. Perwa ini disampaikan pada kegiatan Pontianak Tax Forum 2025 yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Selasa (2/12/2025).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama yang diberikan oleh para pelaku usaha selaku Wajib Pajak. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat membangun dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya pajak untuk pembangunan Kota Pontianak.
“Di perwa ini akan jelas terlihat antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha selaku Wajib Pajak,” ungkapnya pasca membuka kegiatan.
Kepada para pelaku usaha, Ruli mengingatkan bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyatakan, sudah banyak pembangunan yang dilaksanakan di Kota Pontianak akibat sumbangsih pajak yang dibayarkan para Wajib Pajak.
“Pembangunan dirasakan dimana-mana, seperti fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan lainnya. Pembangunan di Kota Pontianak semakin dirasakan masyarakat,” terang Ruli.
Per bulan Oktober 2025, Ruli mengatakan bahwa realisasi capaian PAD Kota Pontianak sudah menyentuh angka 84 persen. Di awal bulan Desember ini, pihaknya menargetkan capaian PAD Kota Pontianak menyentuh angka 92 persen.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran para Wajib Pajak semakin meningkat dan akan berbanding lurus dengan peningkatan PAD Kota Pontianak,” tegasnya.
Setelahnya, ia berharap para pelaku usaha yang hadir di kegiatan ini dapat meneruskan informasi yang didapat kepada pelaku usaha lainnya dan juga masyarakat. Sehingga tercipta pemahaman kolektif antara pelaku usaha dan masyarakat tentang peran penting pajak sebagai bagian dari instrumen pembangunan di Kota Pontianak.
“Kami berharap pelaku usaha juga bisa menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat terutama sesama pelaku usaha, bahwa pajak yang mereka bayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.






