Tangsel,Poskota.Online-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dengan resmi memulai tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Perekrutan ini adalah bagian penting dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 yang akan datang
Dalam tahapan ini, pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftarannya berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. KPU Kota Tangerang Selatan mempersilakan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri.
Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan akan memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan. Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat, termasuk memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangerang Selatan dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol. Hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu
KPU Kota Tangerang Selatan juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan. Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Parnutia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, serta dokumen- dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Selama menjalankan tugas selama satu bulan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu. Besaran honor ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting yang dijalankan oleh para anggota KPPS dalam proses Pilkada.
Proses seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan melalui penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil penelitian administrasi ini akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan serta masukan terkait calon anggota KPPS pada periode tersebut.
Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024 KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih guna memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.
KPU Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi yang penting ini, baik melalui pendaftaran sebagai anggota KPPS maupun dengan memastikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Kerja sama yang baik dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadikan Pilkada 2024 berjalan sukses, aman, dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Kota Tangerang Selatan di https://kota-tangerangselatan.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan