Brebes, Poskota.online – Seorang pengendara sepeda motor tewas tertemper kereta api di perlintasan Banjarmelati, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Korban diketahui bernama Munari (59), warga Desa Bangsri RT 04 RW 09, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Informasi tersebut pertama kali dilaporkan ke Polsek Bulakamba oleh perangkat desa setempat, Sahari (43), sekitar pukul 11.00 WIB.
Selang beberapa saat, petugas jaga bersama Unit Reskrim Polsek Bulakamba datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi dari Kapolsek Bulakamba Polres Brebes AKP M Afandi saat dikonfirmasi, Jumat (24/10) mengatakan peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah barat menuju timur.
Saat tiba di perlintasan kereta api Banjarmelati, korban melintas di area double track yang memisahkan jalur selatan dan utara. Pada saat bersamaan, dua rangkaian kereta api melintas dari arah berlawanan satu dari arah timur ke barat, dan satu lagi dari arah barat ke timur.
Setelah kereta dari arah timur ke barat lewat, korban mencoba melintasi rel menuju arah selatan. Namun, posisi sepeda motor korban diketahui terlalu dekat dengan jalur rel.
Tak lama kemudian, kereta api KA 218 (Kaligung) relasi Cirebon–Semarang melaju dari arah barat ke timur dan menabrak sepeda motor korban.
“Benturan keras membuat korban dan motornya terpental sekitar 10 meter ke arah timur. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua penjaga perlintasan yang berada di sekitar lokasi, langsung menghubungi perangkat desa serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di jalur tanpa palang pintu.
“Pengendara diharapkan tidak memaksakan diri melintas saat kereta belum benar-benar lewat sepenuhnya. Keselamatan harus diutamakan,” tandas Kapolsek.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Jasad korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.






