instagram youtube

Tersangka Korupsi APBDes Semongan di Serahkan Polres Sanggau ke Kejaksaan, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Monday, 3 November 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANGGAU, Polda Kalbar Poskota Online Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).

Tersangka berinisial SB, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Kasus korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut AKP Fariz, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidkor Polres Sanggau telah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.

baca juga  Audiensi Kepala Desa se-Kapuas Hulu Bahas Dampak PMK 81/2025, Ketua DPRD Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Desa

“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Pembongkaran eks Gedung Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78
Meriah, Pangdam XII/Tpr Buka Grand Final Tanjungpura Idol 2025
Kapolres Melawi Pimpin Halau Masa Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD
Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Mengajak Warga Galakkan Tanaman Hortikultura, Manfaatkan Pekarangan
Mempawah Perketat Kesiapsiagaan: Wabup Buka Rakor Antisipasi Cuaca Ekstrem 2025
Polisi Hadir Sebagai Imam dan Khotib di Masjid, Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat
Sarana Olahraga Menjamur di Pontianak, Tingkatkan Indeks Kebahagiaan Warga

Berita Terkait

Sunday, 14 December 2025 - 10:38 WIB

Pelaku Pembongkaran eks Gedung Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat

Saturday, 13 December 2025 - 16:34 WIB

Kasat Reskrim Polres Melawi “Tebar Senyum” Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78

Saturday, 13 December 2025 - 09:51 WIB

Meriah, Pangdam XII/Tpr Buka Grand Final Tanjungpura Idol 2025

Saturday, 13 December 2025 - 09:18 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Halau Masa Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD

Friday, 12 December 2025 - 17:09 WIB

Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Mengajak Warga Galakkan Tanaman Hortikultura, Manfaatkan Pekarangan

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Berita

Askara Group Gelar Tasyakuran dan Santunan Yatim Piatu

Saturday, 13 Dec 2025 - 23:50 WIB