Mangupura, 30 September 2025 – Polres Badung berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial AR (43), warga Jawa Timur yang tinggal di Tabanan, ditangkap di SPBU wilayah Cemagi, Mengwi, setelah kedapatan memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit mobil Kijang Super, puluhan jerigen, mesin pompa, uang tunai, dan 22 lembar barcode Pertamina palsu. Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, menegaskan praktik tersebut merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat kecil. “Pelaku memanfaatkan sistem untuk meraup keuntungan pribadi, padahal BBM subsidi adalah hak rakyat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya saat konferensi pers.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp75 juta hanya dalam lima bulan, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta. Polisi menekankan bahwa modus serupa kini menjadi atensi khusus karena berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Suarmawa mengajak masyarakat dan pengelola SPBU untuk berperan aktif melaporkan bila menemukan praktik penyalahgunaan. “Kolaborasi masyarakat sangat penting agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” katanya.
AR kini ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
red : Bram S






