instagram youtube

Tiga Mantan Kepsek di Brebes Ajukan Peninjauan Ulang SK Pemberhentian

Wednesday, 22 January 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Poskota.online – Tiga mantan kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Brebes mengajukan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian mereka dari jabatan.

Ketiga mantan kepala sekolah, yakni Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu), Kukuh S (SMPN 2 Bumiayu), dan Mulyaningsih (SMPN 1 Tanjung), didampingi Suparnyo (mantan Ketua MKKS Kabupaten Brebes), menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (21/1/2025).

Audiensi dihadiri oleh Sutaryono, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Caridah, Kepala Dinas Dikpora, Yulia Kepala Dinas BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Brebes juga LSM LANDEP selaku pendamping ketiga mantan Kepsek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian ketiga kepala sekolah tersebut terkait dengan temuan dugaan mark-up harga soal ujian.

Mantan ketua MKKS Kabupaten Brebes, Suparnyo menjelaskan bahwa harga soal ujian sebesar Rp 29.500,- merupakan hasil kesepakatan 170 kepala sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Brebes, bukan mark-up.

Ia keberatan dengan sanksi yang hanya dijatuhkan kepada tiga rekannya, dan meminta agar seluruh kepala sekolah yang terlibat juga dikenai sanksi yang sama.

Ina Purnamasari menambahkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan pembayaran.

Mereka juga telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  sebuah tindakan yang bahkan mendapat apresiasi dari Irjen Kemendikbud.

Ina, yang telah mengabdi selama lebih dari 25 tahun sebagai ASN dengan rekam jejak positif dan sejumlah penghargaan, juga berharap pemerintah daerah mengkaji ulang SK Pemberhentian.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pengurus MKKS, ia hanya melanjutkan kebijakan pengurus sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Sutaryono menyatakan akan berkonsultasi dengan Irjen Kemendikbud terkait keberatan tersebut, mengingat rekomendasi awal pemberhentian berasal dari lembaga tersebut.  “Kita akan meminta konsultasi kepada Irjend Kemendikbud karena rekomendasi awal itu dari Irjend,” ujar Sutaryono singkat.

Facebook Comments Box

baca juga  Kunker di Brebes Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kali Pemali dan Jembatan Pedes

Berita Terkait

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
Ada Perbaikan Jalan, Pamor Wicaksono Pasang Banner Peringatan untuk Pengendara
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB