Tim Opsnal Krimsus Polrestro Tangerang Kota Berhasil Membongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Dari Subsidi Ke Non Subsidi

Rabu, 23 November 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Poskota.online – Tim opsnal kriminal khusus Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan, selasa (22/11/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kpta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H , S.I.K.,M.Si saat diwawancarai awak media wartawan pada hari rabu 23/11/2022.

Kapolres menuturkan bahwa anggota dari tim opsnal reserse kriminal khusus berhasil mengungkap praktek curang niaga bahan bakar Gas elpiji. Informasi ini didapat dari laporan warga masyarakat kemudian petugas daro tim Opsnal Kriminal khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut, setelah benar adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan praktek pengoplosan gas elpiji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mobri Cardo Panjaitan, S.I.K didampingi Kanit Krimsus Akp Gusti Arsyad, S.H., M.H dilokasi sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi penggerebekan ini petugas mengamankan sebanyak lima orang berada didalam sebuah rumah tempat pengoplosan Gas elpiji, dari kelima orang tersebut berinisial K, MY, H, MT dan AM

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Dan dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

baca juga  Ratusan Massa Dari Aliansi Mahasiswa Pemilu Damai Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor KPU RI

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, para tersangka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Kapolres metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nuroho, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait Putusan MK 92, Pemda Akan Segera Menyurati Kemendagri
Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN, Viva Yoga: Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo
Pagelaran Budaya Peringatan Hari Jadi Purbalingga Ke 194 Dengan Pahargyan Agung Kirab Pusaka Dan Mandala Praja
SMK Darul Abror Bukateja Gelar IHT Public Speaking
English Contest 2024 Siswa- Siswi Tingkat SMP Se Kabupaten Pemalang
Oknum Panwascam Ciputat Diduga Melakukan Pemerasanan Terhadap Anggota PPS
Satu Personel Polres PurbaIingga Naik Pangkat Pengabdian
Membangkitkan Semangat Demi Pengabdian Untuk Masyarakat dari Dosen Universitas Dhyana Pura

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:38 WIB

Terkait Putusan MK 92, Pemda Akan Segera Menyurati Kemendagri

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:13 WIB

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN, Viva Yoga: Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:31 WIB

Pagelaran Budaya Peringatan Hari Jadi Purbalingga Ke 194 Dengan Pahargyan Agung Kirab Pusaka Dan Mandala Praja

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:59 WIB

SMK Darul Abror Bukateja Gelar IHT Public Speaking

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:32 WIB

English Contest 2024 Siswa- Siswi Tingkat SMP Se Kabupaten Pemalang

Berita Terbaru

Berita

Pertemuan Rutin KBPP Polri Resor Purbalingga

Selasa, 21 Jan 2025 - 01:23 WIB