instagram youtube

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya Asumsi

Sunday, 19 November 2023 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online- Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan Politis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

“Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari menyarankan Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

“Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu khawatir Panja netralitas Polri ini nantinya justru dapat mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu itu sendiri.

“Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated,” tandasnya.

Diketahui, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Facebook Comments Box

baca juga  Bhabinkabtibmas Polsek Tigaraksa Bersama Satpol PP Laksanakan Door To Door System

Berita Terkait

Kapolres Melawi Pimpin Panen Jagung di Lahan Polres, Meski Hujan Gerimis Tetap Penuh Kebersamaan
Penuh Haru dan Penghargaan, Polda Kalbar Wisuda 59 Personel Purna Bakti
Kodam XII/Tpr Gelar Peleton Beranting YWPJ, Yonif 645/Gty Awali Etape Pertama
Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas di MPP Pontianak
Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas di MPP Pontianak
Masterplan Kependudukan Jadi Acuan Sebaran Penduduk dan Rumusan Program Pembangunan
Masterplan Kependudukan Jadi Acuan Sebaran Penduduk dan Rumusan Program Pembangunan
Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pontianak Kota

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 07:43 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Panen Jagung di Lahan Polres, Meski Hujan Gerimis Tetap Penuh Kebersamaan

Wednesday, 17 December 2025 - 00:06 WIB

Penuh Haru dan Penghargaan, Polda Kalbar Wisuda 59 Personel Purna Bakti

Tuesday, 16 December 2025 - 23:57 WIB

Kodam XII/Tpr Gelar Peleton Beranting YWPJ, Yonif 645/Gty Awali Etape Pertama

Tuesday, 16 December 2025 - 23:26 WIB

Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas di MPP Pontianak

Tuesday, 16 December 2025 - 23:17 WIB

Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas di MPP Pontianak

Berita Terbaru