instagram youtube

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya Asumsi

Sunday, 19 November 2023 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online- Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan Politis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

“Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari menyarankan Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

“Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu khawatir Panja netralitas Polri ini nantinya justru dapat mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu itu sendiri.

“Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated,” tandasnya.

Diketahui, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Facebook Comments Box

baca juga  Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

Berita Terkait

341 Atlet Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Pontianak Tahun 2025
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
Kapolres AKBP Muhammad Harris Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Ketapang 2025
Silaturahmi Polwan Lintas Generasi, Pakor Polwan Polda Kalbar Tekankan Pentingnya Etika dan Profesionalisme
Mayor Arm Duloh Hadiri Pekan Pemuda Volume III di Sekadau
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Pangdam XII/Tpr Cek Langsung Kesiapan Yonif 641/Bru Dalam Rangka Latma Kekar Malindo

Berita Terkait

Saturday, 1 November 2025 - 14:56 WIB

341 Atlet Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Pontianak Tahun 2025

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Saturday, 1 November 2025 - 11:09 WIB

Kapolres AKBP Muhammad Harris Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Ketapang 2025

Saturday, 1 November 2025 - 10:07 WIB

Mayor Arm Duloh Hadiri Pekan Pemuda Volume III di Sekadau

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Berita Terbaru