instagram youtube

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya Asumsi

Sunday, 19 November 2023 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online- Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan Politis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

“Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari menyarankan Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

“Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu khawatir Panja netralitas Polri ini nantinya justru dapat mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu itu sendiri.

“Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated,” tandasnya.

Diketahui, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Facebook Comments Box

baca juga  Wako Edi Kamtono : Siapkan Dapur Sekolah Untuk Mendukung Program MBG

Berita Terkait

Duta GenRe Bangun Karakter Positif Remaja di Kota Pontianak
Kapal KM Anugrah Indah 18 Terbakar di Selatan Lombok, 25 ABK Berhasil Dievakuasi
Patroli di siang Hari di Wilkum Polsek Mempawah Hulu Bripka Orgen Titipkan Pesan Kamtibmas
Kodim 1204-20/jangkang gelar patroli gabungan wilayah Binaan dalam keadaan aman dan kondusif
Pengajian Akbar Muslimat NU Kab Mempawah Jadi Momentum Menyemai Akhlak Mulia dan Kepedulian Sosial
Bahasan Minta Mandor Penyapuan Maksimalkan Kinerja Wujudkan Pontianak Yang Bersih dan Nyaman
Lomba Mewarnai Warnai Hari Jadi ke-254 Pontianak
Seruan Damai dari Kalimantan Barat

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 23:56 WIB

Duta GenRe Bangun Karakter Positif Remaja di Kota Pontianak

Saturday, 11 October 2025 - 21:35 WIB

Kapal KM Anugrah Indah 18 Terbakar di Selatan Lombok, 25 ABK Berhasil Dievakuasi

Saturday, 11 October 2025 - 17:06 WIB

Patroli di siang Hari di Wilkum Polsek Mempawah Hulu Bripka Orgen Titipkan Pesan Kamtibmas

Saturday, 11 October 2025 - 15:32 WIB

Pengajian Akbar Muslimat NU Kab Mempawah Jadi Momentum Menyemai Akhlak Mulia dan Kepedulian Sosial

Saturday, 11 October 2025 - 15:24 WIB

Bahasan Minta Mandor Penyapuan Maksimalkan Kinerja Wujudkan Pontianak Yang Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Duta GenRe Bangun Karakter Positif Remaja di Kota Pontianak

Saturday, 11 Oct 2025 - 23:56 WIB