Batam,Poskota.Online-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan onslag van rechtavervolging (lepas dari semua tuntutan) kepada bos develover PT Batam Riau Bertuah (BRB) Roma Nasir Hutabarat Senin 13 Mei 2024.
Ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma saat membacakan putusan dengan suara yang begitu halus sempat menghentikan pembacaan putusan karena suasana persidangan yang tidak kondusif.
“Kalau tidak bisa diatur sebaiknya keluar saja, yang hp nya berdering silaukan keluar,” ujar Benny seraya mengetuk palu menskor sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembacaan putusan kembali dilanjutkan majelis hakim, kembali terdengar suara hakim yang begitu pelan sehingga menimbulkan kegelisahan bagi para pengunjung sidang.
“Gimana ini, suara hakimnya pelan kali, ga kedengaran suaranya, apa yang dibacakan hakim itu,” celutuk salah seorang pengunjung.
Sontak hal tersebut memicu para korban dan berteriak histeris, namun di balas teriakan oleh para pendukung terdakwa, suasana ricuh yang terjadi membuat majelis hakim menskor sidang.
Tak lama berselang lama, hakim melanjutkan jalannya sidang dan memutuskan terdakwa lepas dari semua tuntutan.
“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata Benny Yoga Dharma.
Pengunjung yang merupakan para korban yaitu konsumen PT BRB tidak terima atas putusan tersebut. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Niko Nixon Situmorang menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Reed..77