instagram youtube

UMK Purbalingga Naik 6.5%, Dinnaker Gelar Sosialisasi Kepada Pengusaha

Friday, 20 December 2024 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, poskota.online – Menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) menggelar sosialisasi pada Jumat (20/12), bertempat di Operation Room Graha Adiguna kompleks Kantor Setda Purbalingga.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan kepada para stakeholder diantaranya Apindo, SPSI, para pimpinan perusahaan di Purbalingga, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam peraturan dijelaskan bahwa UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.” Ujar Kepala Dinnaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, ketika sambutan sosialisasi.

Kenaikan UMK ini, lanjutnya menjelaskan, juga sesuai dengan rekomendasi Bupati Purbalingga serta hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024 dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.

“Selanjutnya, Dinnaker akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK dan Struktur dan Skala Upah (Susu) di perusahaan pada bulan Februari 2025 mendatang. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan Upah Minimum dan Susu, maka Dinnaker akan melakukan pembinaan serta tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Ia menambahkan, hasil pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK Purbalingga oleh Dinnaker Kabupaten Purbalingga nantinya akan dilaporkan ke Bupati sebagai laporan dan tembusan dikirimkan kepada Satwasker Provinsi Jawa Tengah wilayah Banyumas di Purwokerto untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rocky Djundjungan, menyampaikan apresiasi atas penetapan yang telah dilakukan.

baca juga  Penyaluran Subsidi Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

“Terima kasih atas keputusan kenaikan UMK yang telah disepakati. Kami berharap bahwa pengusaha bisa menyikapi kenaikan UMK ini dengan memberikan upah kepada tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Kominfo Kab. Purbalingga

Berita Terkait

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu
DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa
Korpri Banjarnegara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor di Pandanarum
Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali
Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota
Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025
Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 08:15 WIB

Kongres Perempuan Indonesia l tahun 1928 di Yogyakarta Cikal Bakal Lahirnya Hari Ibu

Sunday, 21 December 2025 - 21:48 WIB

DPD PKS Banjarnegara Gelar Rakerda; Targetkan Masuk Tiga Besar dan Cetak 3 Kader per Desa

Sunday, 21 December 2025 - 13:49 WIB

Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu

Sunday, 21 December 2025 - 12:23 WIB

Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali

Saturday, 20 December 2025 - 20:12 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota

Berita Terbaru