instagram youtube

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Purbalingga,poskota.online – Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang buktinya.

Dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin (20/10/2025), diketahui sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, ujar AKBP Achmad Akbar.
“Korban diketahui berinisial W, perempuan umur 45 tahun warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).
Hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025) tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.
Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun, umur 38 tahun, seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisa kami juga menyimpulkan  pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Kapolres menambahkan terhadap pelaku sudah diproses sesuai ketentuan. Diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dari keterangan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang diluapkan pelaku dengan melakukan pembunuhan.
Facebook Comments Box
baca juga  SOSIALISASI APLIKASI SILAT PADA WEBSITE RESMI KEJATI KEPRI

Editor : Agus Pristiwanto

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Friday, 31 October 2025 - 21:39 WIB

Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Bangunan Terbengkalai Terancam Dibouwvalle

Monday, 3 Nov 2025 - 17:58 WIB

Berita

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Monday, 3 Nov 2025 - 17:46 WIB

Olahraga

RS Dera As Syifa Banjarharjo Siaga Tim Medis di Musyafa Cup

Monday, 3 Nov 2025 - 13:05 WIB