instagram youtube

Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka

Wednesday, 9 July 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, poskota.online – Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber, konfrensi pers di gedung Ditsiber, pada rabu 9/7/2025.

KBP Ranefli menerangkan Ditressiber Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana perlindungan data pribadi, TKP Jl. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan.

Dari TKP berhasil mengamankan 6 orang pelaku dengan modus operandi ;
Mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (kamboja).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank, dimana para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. rupiah

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di peroleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP), setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku/ tersangka yang dikendalikan oleh tersangka an.CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para Nasabah tersebut di pandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. Per Rekening.

Selain Data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka an.SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka an.CP melalui Whatsapp sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat Rekening beserta data Rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka an.CP.

baca juga  Giat Cooling Sistem Sinergitas TNI Polri, Perangkat Desa Serta Warga Masyarakat Desa Cipayung Girang Membersihkan Sampah Dan Pasir Batu Yang Menutupi Aliran Sungai Ciratim Hindari Musibah Bencana Alam

Menurut pengakuan tersangka an.CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).

Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. s/d Rp. 1.000.000. Per Rekening

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali ;
1.an.CP, laki-laki 44 thn asal surabaya Jatim peran sebagai pemilik (Leader).
2.an. SP, perempuan 21 thn, asal Denpasar peran sebagai admin dan marketing.
3.an.RH, laki-laki 43 thn asal balikpapan peran sebagai marketing.
4.an.NZ, laku-laki 21 thn asal situbondo Jatim peran sebagai marketing.
5.an. FO, laki-laki 24 thn asal pontianak peran sebagai marketing.
6.an.PF, perempuan asal buleleng dengan peran sebagai marketing.

Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya :
90 buah Handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

baca juga  Wakapolda Banten Pimpin Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron.

Berdasarkan kejadian tersebut Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal, ungkap Dirressiber.

 

Red : Bram.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Berita Terbaru