Kota Tangerang,Poskota.online – Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kanit Krimum Akp Madya Yustadi, S.I.K dan Katim Opsnal Aiptu Bardi berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat perempuan bertato di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pada hari Rabu (14/12/2022)
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi dalam gelar konferensi pers di lapangan apel Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (30/12/2022).
Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing asal Srilangka berinisial SRH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan.
“Pada Rabu (14/12), petugas mendapat informasi bahwa di Polres
Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49th) tertanggal 9 Desember 2022,” ungkap Zain.
Selanjutnya, Polisi menghubungi suami Korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.
“Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok aren, Tangerang Selatan merupakan rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka SRH,” ungkapnya.
Zain menyebut, korban datangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah uang dikontrakan korban kepada tersangka.
Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphonenya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban,” papar Zain.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, Namun jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” tegas Kapolres.
“Dan terhadap penadah barang milik korban kita ancam pasal 480 KUHP,” tandas Zain.
Pewarta : Irwan