instagram youtube

Wacanakan Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Durasi Jabatan Kades Lebih Lama

Sunday, 20 November 2022 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, poskota.online – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menyatakan ada dua poin krusial dalam UU Desa yang musti direvisi agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini.

Dalam beleid yang berusia sembilan tahun tersebut disebutkan bahwa masa bakti jabatan kepala desa selama 6 tahun. Menurut Gus Halim, dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bhaki kepala desa diusulkan berubah menjadi 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan poin kedua mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Dia menyebut, setelah masa bakti kepala desa diubah selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode maka stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.

Selama ini, dengan masa bakti hanya 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Hal itu dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun.

“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” urainya.

baca juga  KAJATI KEPRI TUTUP TURNAMEN FUTSAL ADHYAKSA CUP ANTAR SMA SEDERAJAT DAN TURNAMEN TENIS BEREGU ADHYAKSA OPEN 2024

Gus Halim menyebut, UU Desa disahkan pada tahun 2014 lalu. Sehingga perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa saat ini.

Pengajuan revisi UU Desa didukung oleh Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin.

Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa,” tegasnya.

“Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” sambungnya.

Sebagai konsekwensinya, Gus Muhaimin meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa.

Dia berharap pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup
Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua
JTT Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Tol Jakarta–Cikampek Lewat Pemeliharaan Rutin
Pertamina Perkuat Rantai Pasok Energi Timur Indonesia Lewat Fuel Terminal Baubau
Pertagas Kukuhkan Budaya HSSE, Sapu Bersih Tujuh Penghargaan Keselamatan Migas 2025

Berita Terkait

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Saturday, 15 November 2025 - 18:07 WIB

Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang

Saturday, 15 November 2025 - 17:51 WIB

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik

Saturday, 15 November 2025 - 15:39 WIB

Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup

Friday, 14 November 2025 - 19:40 WIB

Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua

Berita Terbaru