instagram youtube

Wagub Kalbar Krisantus Apresiasi Persetujuan DPRD Kalbar Atas Bentuk Hukum PT Jamkrida Menjadi Perumda

Thursday, 11 December 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PONTIANAK Poskota Online – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., secara lugas menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Selasa (9/12/2025).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar kali ini menandai persetujuan bersama dan penetapan Raperda tersebut.

Mengawali sambutannya, Wagub Krisantus menyampaikan ucapan terima kasih dan doa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Allah SWT atas kehadiran seluruh peserta dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi di DPRD dan Pansus yang telah membahas Raperda ini dengan konstruktif.

Wagub menyoroti sifat bisnis Jamkrida yang unik, menyebutnya sebagai bisnis risiko karena menjual penjaminan kredit, yang secara tidak langsung adalah “menjual masalah”.

Ia mengakui bahwa jarang ada perusahaan yang memilih core business menjamin kredit namun berhasil meraih untung.

“Ini kan satu prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Berkat kegigihan, ketekunan, dan profesionalisme para komisaris dan dewan direksi, Jamkrida Kalbar berhasil membukukan keuntungan. Aset perusahaan telah meningkat signifikan, dari awalnya 50 (jutaan/miliar, tidak disebutkan spesifik) hingga saat ini mencapai 300 miliar sekian.

Pesan Khusus Terkait Keberlanjutan Perusahaan Terkait kinerja positif ini, Wagub memberikan pesan keras agar prestasi Jamkrida tidak diganggu atau diutak-atik.

“Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus, mulai kita bongkar-bongkar lagi baut-bautnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam pemilihan direksi dan komisaris ke depan. Direksi yang bagus harus dipertahankan. Pemilihan komisaris dan direksi harus dilakukan secara hati-hati.

baca juga  Sosialisasi 4 Pilar Mengajak Generasi Muda Agar Bangga Terhadap Ideologi Pancasila

“Proses pemilihan harus murni bisnis dan tidak masuk ke ranah politik. Pilih individu yang profesional dan mengerti tentang perusahaan Jamkrida, bukan sekadar “teman dekat”,” pintanya.

Sementara dirinya menjelaskan, bahwa perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perumda ini diharapkan dapat memperbesar peran dan fungsi perusahaan dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah.

“Penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat semakin memperkuat peran BUMD tersebut dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” timpalnya.

Kemudian, dalam laporan menjelaskan bahwa seluruh jajaran komisi DPRD menyetujui dan akan dibayar terkait perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (Perseroda).

Ketua Pansus, Agus Sudarmansyah, menyampaikan perubahan bentuk hukum ini didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas perusahaan milik daerah (BUMD) di Kalimantan Barat. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Peraturan ini mengamanatkan setiap daerah yang memiliki BUMD untuk segera merubah bentuk perusahaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda,” ujarnya.

Ia juga menyebut, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).

“Undang-undang ini memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan,” jelasnya.

Dalam hal ini, pansus telah melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dan Keputusan DPRD Provinsi Kalbar Nomor 13/DPRD/2025.

“Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah selesai dibahas,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajati buka secara Resmi Gelar Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Ziarah Rombongan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025 di Kabupaten Sintang
Pemkab Mempawah Peringati Hari Ibu ke-97 dan HUT DWP ke-26
Bupati Erlina Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Angin Kencang dan Banjir Rob
Wako Edi Dampingi Mendag Budi Tinjau Pasar di Pontianak, Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Libur Akhir Tahun
Sinergi Polri–Satpam: Wakapolres Melawi Hadiri dan Tinjau Donor Darah di RSUD Melawi
Komwil V APEKSI Salurkan Bantuan Rp250 Juta Untuk Daerah Terdampak Bencana
Pangdam XII/Tpr Peringati Hari Juang TNI AD 2025 Gelar Bakes Donorkan Darah Bersama Prajurit

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 14:40 WIB

Kajati buka secara Resmi Gelar Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Thursday, 11 December 2025 - 14:12 WIB

Wagub Kalbar Krisantus Apresiasi Persetujuan DPRD Kalbar Atas Bentuk Hukum PT Jamkrida Menjadi Perumda

Thursday, 11 December 2025 - 13:18 WIB

Ziarah Rombongan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025 di Kabupaten Sintang

Thursday, 11 December 2025 - 12:12 WIB

Bupati Erlina Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Angin Kencang dan Banjir Rob

Thursday, 11 December 2025 - 11:26 WIB

Wako Edi Dampingi Mendag Budi Tinjau Pasar di Pontianak, Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Libur Akhir Tahun

Berita Terbaru