Brebes, Poskota.online – Politisi Partai PAN, Wahyudin Noor Aly atau yang akrab disapa Goyud, mengungkapkan satu persoalan krusial pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024. Putusan yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah mulai 2029 itu dinilainya masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
“Berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 22E, memang mengatur Pemilu lima tahun sekali. Namun, MK memutuskan Pemilu Daerah akan diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif nasional,” jelas Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil IX Jateng (Brebes, Tegal, Kota Tegal) ini pada Kamis (9/10).
Menurut Goyud, jadwal ini menimbulkan persoalan teknis yang tidak sederhana. Untuk Pilkada, ia menilai masalah yang timbul bisa diatasi dengan pengangkatan Pejabat (PJ) Bupati/Walikota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, persoalan sesungguhnya justru muncul untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Yang menjadi persoalan, bagaimana untuk anggota DPRD? Jika Pilkada mundur dua tahun dan masa jabatan mereka habis, tidak mungkin anggota dewan tersebut diwakilkan. Ini yang masih akan ditindaklanjuti di DPR RI,” tegas Goyud.
Di luar soal pemisahan pemilu, Goyud juga menyoroti kualitas penyelenggaraan pemilu secara umum. Ia sepakat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu sebagai “pemilu brutal” yang dinilainya berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi.
“Saya juga sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 itu pemilu brutal. Kualitas pemilu menjadi kurang baik. Oleh karena itu, kita harus mengevaluasi kenapa Pemilu 2024 itu dianggap brutal,” tuturnya.
Lanjut Goyud evaluasi ini penting untuk memastikan Pemilu tahun 2029 dan seterusnya bisa berjalan dengan kualitas yang lebih baik.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi KPU dan Bawaslu, Goyud menekankan pentingnya perbaikan sistem dan sumber daya penyelenggara pemilu.
Ia menduga, akar masalahnya mungkin terletak pada regulasi yang tumpang tindih yang perlu dievaluasi.
Namun, langkah strategis yang paling ditegaskannya adalah penguatan pada sisi pemilih. Goyud secara khusus menyoroti pentingnya pendidikan politik intensif dan sosialisasi pendidikan pemilu bagi pemilih pemula, seperti anak SMA, karena mereka menjadi penentu.
Goyud juga berharap KPU Pusat dan Bawaslu agar dana yang ada dapat dipergunakan untuk meningkatkan pendidikan politik bagi pemilih pemula tersebut.