Banjarnegara, poskota.online – Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Kebutuhjurang, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, kembali dikeluhkan warga. Meski sudah mendapat teguran dari pemerintah desa dan pihak terkait, para penambang tetap nekat melakukan aktivitas dengan menggunakan mesin diesel penyedot, yang menyebabkan air Sungai Subah keruh dan penuh lumpur.
Pantauan hingga Rabu (20/8/2025), kondisi Sungai Subah yang mengalir melewati Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, dan Desa Totogan, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, tampak berubah warna menjadi coklat pekat. Air sungai yang biasanya jernih dan digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini tercemar.
Sejumlah warga mengaku resah dan geram atas dampak penambangan emas ilegal tersebut. Selain air sungai tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, sumur resapan yang berada di tepi maupun dasar sungai juga ikut tercemar. Bahkan, beberapa warga mengeluhkan munculnya rasa gatal setelah beraktivitas di sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat geram, sungai yang biasanya jernih sekarang keruh dan tidak bisa dipakai. Padahal air resapannya selama ini sangat bagus dan alami. Kami berharap penambangan ilegal yang menggunakan mesin itu segera ditindak tegas,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa masyarakat di Desa Giritirto dan Desa Totogan sangat dirugikan. “Air sungai yang biasanya untuk keperluan rumah tangga kini tercemar. Kami berharap pihak berwenang segera bertindak. Kalau dibiarkan, masalah ini akan terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Menurut informasi, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga berpusat di kawasan sekitar “Pasar Setan” Desa Kebutuhjurang, Pagedongan, yang berbatasan dengan Kecamatan Sadang, Kebumen. Warga sekitar menilai para penambang bersikap bandel karena tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi. Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari aparat penegak hukum (APH), termasuk Polsek Pagedongan dan Polres Banjarnegara, terkait tindak lanjut penanganan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.