instagram youtube

Wali Kota Edi Musnahkan Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

Friday, 28 November 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

3.560 Layangan Diamankan Sepanjang 2020 – 2025

PONTIANAK Poskota Onpine Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025 ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, perlengkapan lainnya juga turut dimusnahkan, seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai alat pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya bahwa wilayah kota harus terbebas dari aktivitas bermain layangan.

“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia layangan oleh Satpol PP Kota Pontianak.

Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di berbagai titik dalam kota terus masuk, sehingga penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.

Wali Kota juga mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa menuju area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025.

“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” ungkapnya.

baca juga  Luar Biasa ASN Pemkot Pontianak Ukir Prestasi, Tegguh Yuliarto Raih Penghargaan IADR Awards 2025

Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat 3.560 layangan, 35 unit gerinda, alat yang dinilainya sangat berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi dan dapat mengancam keselamatan. Selain itu, turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan serta perlengkapan permainan layangan. Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena tidak semua layangan dapat didata.

“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” sebutnya.

Terkait asal barang sitaan, Sudiyantoro menyebut sebagian besar berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.

Untuk aktivitas patroli, Satpol PP tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Bahkan pihaknya memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Semboyan ini menggambarkan komitmen personel Satpol PP untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan.

“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama. Mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Meski demikian, Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda.

“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur
Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Babinsa Koramil 1207-04 Pontianak Timur Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis
Wako ‘Fun Walk’ Bareng Ribuan ASN Pemkot Pontianak
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Satlantas Polres Melawi Himbau Masyarakat Hentikan Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Satlantas Polres Melawi Himbau Masyarakat Gunakan Helm SNI Saat Berkendara
Tingkatkan Profesionalisme Tempur, Kodam XII/Tpr Asah Taktik Operasi Gerilya

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:53 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 November 2025 - 21:48 WIB

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 November 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 1207-04 Pontianak Timur Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis

Sunday, 30 November 2025 - 09:51 WIB

Wako ‘Fun Walk’ Bareng Ribuan ASN Pemkot Pontianak

Saturday, 29 November 2025 - 16:38 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB