BANJARNEGARA, poskota.online – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Cokroaminoto Lebakwangi, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid menuding pihak sekolah menahan dan mengelola secara sepihak dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik puluhan siswa tanpa persetujuan.
Menurut ketentuan pemerintah, dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima manfaat dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah. Dana tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan pribadi siswa, bukan untuk kepentingan sekolah. Namun, beberapa wali murid mengaku bahwa buku tabungan dan kartu PIP ditahan pihak sekolah, bahkan dana pencairan digunakan untuk membayar SPP, biaya ujian, serta ongkos studi tour.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami heran, saat rapat wali murid pada Sabtu (13/9/2025), pihak sekolah mengumumkan bahwa dana PIP tidak boleh dibawa pulang karena akan digunakan untuk membayar SPP dan biaya lain. Padahal PIP itu hak anak kami. Ada juga yang bilang dana PIP anak dialihkan ke siswa lain. Ini jelas merugikan,” ujarnya tegas.
Wali murid lainnya menambahkan bahwa saat pencairan di bank, murid hanya didampingi guru dan difoto seolah menerima dana, tetapi kemudian uang tersebut dikumpulkan kembali oleh pihak sekolah.
“Kami minta sekolah mengembalikan buku tabungan, kartu ATM PIP, dan semua dana yang sudah cair kepada siswa sesuai nama masing-masing,” pintanya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala MTs Cokroaminoto Lebakwangi, pihak staf menyatakan bahwa kepala sekolah sedang dinas luar. Salah satu staf sekolah membantah adanya penahanan dana, dengan menyebut bahwa dana sudah diserahkan ke wali murid dan sebagian digunakan untuk keperluan sekolah. Mereka beralasan buku tabungan dan kartu PIP disimpan di sekolah agar tidak rusak atau hilang.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Cokroaminoto Lebakwangi, Siswanto, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, mengklaim bahwa dana telah diberikan kepada orang tua siswa.
“Dana sudah dibagikan pada Sabtu (13/9/2025) sebesar Rp750.000 per siswa. Buku tabungan dan ATM belum diserahkan karena administrasi SPJ belum selesai. Tidak ada niat menahan,” jelasnya.
Meski begitu, penjelasan kepala sekolah dinilai tidak selaras dengan keluhan beberapa wali murid. Dugaan praktik penahanan dana PIP ini memicu desakan agar pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan lembaga pengawas keuangan, segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan dana PIP sesuai aturan dan hak siswa benar-benar terlindungi.






