Jakarta — Puluhan warga RT 15 RW 02 Cipinang Besar Selatan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, menggelar aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (27/11/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait status legalitas lahan tempat mereka tinggal, yang rencananya akan dikosongkan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dalam aksi tersebut, perwakilan warga, Dedi Junaidi, menyampaikan bahwa persoalan relokasi bukan menjadi inti penolakan. Warga hanya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bukti resmi bahwa lahan tersebut benar milik pemerintah.
“Tempat tinggal kami lagi diusik, Pak. Karena kami tahu itu tanah yayasan, bukan tanah Pemda. Kalau memang sudah dimiliki Pemda, bukti apa yang bisa ditunjukkan? Kalau jelas legalitasnya, kami warga RT 15 RW 02 akan ikut,” ujar Dedi dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menjelaskan, warga telah menempati lokasi itu selama bertahun-tahun berdasarkan izin dari sebuah yayasan. Meski izin diberikan secara lisan, hal tersebut menjadi dasar keberadaan ratusan warga di kawasan tersebut.
Perwakilan warga lainnya, Emo, juga menyuarakan keberatan terhadap rencana pengosongan lahan yang disebut-sebut harus dilakukan dalam waktu dua pekan. Ia menegaskan warga tidak pernah diajak berdialog sebelum kabar itu tersebar melalui media sosial.
“Kami warga resmi, ber-KTP DKI. Tapi tiba-tiba katanya dua minggu harus kosong. Kami dari RT 15 RW 02 nggak pernah diajak bicara. Kami cuma minta keadilan dan bukti yang jelas,” ujar Emo di sela aksi.
Emo menambahkan, warga tidak menolak aturan, tetapi menolak ketidakjelasan. Mereka menegaskan siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila legalitas lahan memang sah dimiliki Pemprov DKI. Namun, warga meminta proses relokasi dilakukan secara manusiawi dan melalui dialog yang terbuka.
Aksi damai berlangsung tertib dengan penjagaan aparat, dan warga berharap segera ada tanggapan resmi dari Pemprov DKI terkait status lahan dan mekanisme relokasi yang direncanakan.






