instagram youtube

Warga Griya Cimangir Gunungsindur Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan Pengrusakan Makam Pasum-Pasos dan Dugaan Penyerobotan Lahan

Thursday, 24 July 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Poskota.online – Peristiwa memilukan terjadi di area pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Seorang warga yang datang untuk berziarah ke makam orang tuanya, Senin (21/07/2025) mendapati fakta tragis, enam makam dirusak dan diratakan tanpa izin, sehingga hilang bentuk dan penanda kuburannya.

Makam yang berada di atas lahan pasum-pasos tersebut merupakan area yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan telah dimanfaatkan warga sebagai tempat pemakaman selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan warga yang keluarganya dimalam yang bersangkutan, beberapa tahun lalu sempat terjadi pencurian batu nisan di lokasi yang sama, dengan dugaan upaya menghilangkan identitas jenazah. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Gunungsindur, namun tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapati perusakan parah dan perataan makam, warga segera menginformasikan kepada pengurus makam dan tokoh masyarakat. Warga segera berkumpul untuk melakukan peninjauan dan mendokumentasikan bukti-bukti pengrusakan sebagai dasar pelaporan hukum.

Kronologi Terbaru
Saksi warga, Pak De Selamet, menyatakan bahwa salah satu tukang bangunan dari proyek sebelah melihat tiga orang pria dengan mobil mendatangi lokasi makam. Saat ditanya, tukang tersebut menyebut bahwa aktivitas itu terjadi pada hari sebelumnya.

Plang LIM T JIN SIONG
Diduga kuat bahwa pelaku perusakan adalah oknum suruhan dari seseorang yang diduga bernama LIM T JIN SIONG, yang sebelumnya telah memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat plang resmi area pemakaman Griya Cimangir.

Merespon laporan warga, akhirnya dua petugas dari Polsek Gunungsindur datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didampingi oleh RW Samta, serta beberapa tokoh warga termasuk Bapak Suhanda (warga cimangir, anggota TNI aktif) dan Ustadz Wahyu (Ketua Makam Baru).

baca juga  Polri Antisipasi Penyundupan Narkoba saat Puasa

Dari hasil pemeriksaan sementara, warga mengajukan laporan polisi resmi dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan akhirnya area tersebut dipasangi garis polisi (police line).

Namun demikian, warga tidak puas hanya dengan pengenaan satu pasal, mengingat telah terjadi pengulangan perusakan dan dugaan penyerobotan tanah tanpa adanya kejelasan hukum dari aparat setempat. Maka dari itu, warga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perkara pidana ini hingga ke meja hijau.

Pernyataan Tegas dari warga dan pendamping Hukum Warga Griya Cimangir
Deni, SH, S.Kom, M.Sc, Managing Partner dari Dens & Partners Lawfirm, yang juga merupakan warga Griya Cimangir, menyampaikan pernyataan tegas:

“Dari perkara ini perlu dipertegas bahwa oknum tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pengrusakan, dan aparat penegak hukum setempat dinilai tidak tanggap secara maksimal. Sengketa lahan makam ini sudah terlalu lama menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum. Maka warga wajib bersatu dan bergerak — sebanyak 513 Kepala Keluarga siap menuntut keadilan dan menyeret pelaku ke ranah hukum hingga dipenjara.”

“Saya tegaskan, jangan mundur satu langkah pun! Ini menyangkut hak warga, kehormatan jenazah, dan keberadaan lahan wakaf publik. Keadilan harus ditegakkan!”

Pasal-Pasal Hukum yang Relevan
1. Penyerobotan Tanah – Pasal 385 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, atau memakai tanah yang diketahui bukan miliknya…”
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun

2. Perusakan Makam – Pasal 406 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain…”
Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

3. Merusak Tempat Penguburan – Pasal 178 KUHP

baca juga  Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

“Barang siapa dengan sengaja merusak atau mengotori tempat pemakaman jenazah…”
Ancaman: Penjara hingga 1 tahun 4 bulan

Pasal 179 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Unsur-unsur Pasal 179 KUHP:
Sengaja: Pelaku memiliki niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menodai kuburan: Melakukan tindakan yang merusak atau mencemari kehormatan kuburan.

Menghancurkan atau merusak tanda peringatan: Merusak atau menghilangkan tanda-tanda di atas makam, seperti kijing, salib, atau tumpukan batu.

Melawan hukum: Tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan izin atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Penyerobotan Wakaf – Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

“Setiap orang yang tanpa hak mengalihkan atau menjadikan jaminan benda wakaf…”
Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta

Antisipasi warga karena sudah bosan dengan isu laporan Tidak Tindak Lanjut
“dugaan tidak menjalankan tugasnya secara serius, kami akan tempuh jalur resmi melalui:

Divisi Propam Polri (pengaduan pelanggaran etik),
Ombudsman RI (maladministrasi dan pembiaran),
Polda / Mabes Polri / Bareskrim,
Komnas HAM dan Komisi III DPR RI,
serta publikasi terbuka melalui media nasional, demi membongkar mafia tanah dan pelindungnya.” ujar Deni tegas, yang juga tergabung dalam Barisan Kuasa Hukum Lisan Prabowo.

Tuntutan Warga Griya Cimangir
Penangkapan pelaku dan penyidikan tuntas hingga aktor intelektual.
Penegasan status hukum lahan pasum-pasos.
Perlindungan bagi ahli waris dan tokoh masyarakat.
Audit ulang plang klaim yang dipasang oleh pihak mengaku LIM T JIN SIONG.
Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman umum.

baca juga  Patroli Barcode Di Bank BRI Rutin Dilakukan Polsek Tigaraksa

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini persoalan kehormatan jenazah dan hak publik. Jika makam pun bisa digusur dan dirusak tanpa hukum yang tegak, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya nilai kemanusiaan. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” tutup Deni, SH, S.Kom, M.Sc.

#TegakkanKeadilan #LawanPerusakanMakam #StopPenyerobotanTanahWakaf #WargaGriyaCimangirBersatu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda IPDA dan Kemenpora Gelar Talk Show
Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati
Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan
Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terbaru

Politik

Jakarta, Rabu (5/11/2025) – Menteri P2MI Mukhtarudin menerima audiensi dari PT Panca Boga Sekawan, perusahaan asal Bali yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, untuk membahas pengembangan program “Kesempatan Kedua”, yaitu inisiatif pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi mantan narapidana agar siap bersaing di pasar kerja luar negeri. Direktur PT Panca Boga Sekawan, Hari Widjianto, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang difokuskan pada peningkatan keterampilan teknis, termasuk pelatihan welder (pengelasan), serta kemampuan bahasa asing bagi peserta yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia. “Sejak 2017 kami telah menggagas program ini, namun belum berjalan optimal. Kami percaya setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya,” ujar Hari dalam audiensi tersebut. Menteri Mukhtarudin menyambut positif inisiatif itu dan menilai program “Kesempatan Kedua” sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan daya saing pekerja migran Indonesia. “Arahan Presiden jelas: tingkatkan kualitas SDM dan daya saing. Kita ingin pekerja migran yang memiliki keahlian tinggi dan siap bersaing di luar negeri,” tegasnya. Kementerian P2MI juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali untuk memetakan kebutuhan pelatihan dan penempatan tenaga kerja agar lulusan program bisa terserap dengan baik di lapangan kerja. Mukhtarudin menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Kementerian Sosial, guna memastikan kesiapan peserta program, baik dari sisi keterampilan maupun mental. “Untuk mantan narapidana, pembinaan mental tidak kalah penting. Kami ingin memastikan mereka benar-benar siap bekerja dan tidak mengulangi kesalahan di negara tujuan,” tambahnya. Selain melalui pelatihan teknis dan bahasa asing, peserta program juga akan menjalani seleksi ketat berupa psikotes, tes kesehatan, serta uji kompetensi, agar memenuhi standar negara tujuan kerja. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, program “Kesempatan Kedua” diharapkan menjadi model pembinaan terpadu bagi mantan narapidana di Indonesia, sekaligus membuka peluang kerja baru bagi mereka di pasar tenaga kerja global.

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 21:08 WIB

Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda IPDA dan Kemenpora Gelar Talk Show

Wednesday, 5 November 2025 - 16:47 WIB

Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati

Wednesday, 5 November 2025 - 13:07 WIB

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Berita Terbaru

Politik

Jakarta, Rabu (5/11/2025) – Menteri P2MI Mukhtarudin menerima audiensi dari PT Panca Boga Sekawan, perusahaan asal Bali yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, untuk membahas pengembangan program “Kesempatan Kedua”, yaitu inisiatif pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi mantan narapidana agar siap bersaing di pasar kerja luar negeri. Direktur PT Panca Boga Sekawan, Hari Widjianto, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang difokuskan pada peningkatan keterampilan teknis, termasuk pelatihan welder (pengelasan), serta kemampuan bahasa asing bagi peserta yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia. “Sejak 2017 kami telah menggagas program ini, namun belum berjalan optimal. Kami percaya setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya,” ujar Hari dalam audiensi tersebut. Menteri Mukhtarudin menyambut positif inisiatif itu dan menilai program “Kesempatan Kedua” sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan daya saing pekerja migran Indonesia. “Arahan Presiden jelas: tingkatkan kualitas SDM dan daya saing. Kita ingin pekerja migran yang memiliki keahlian tinggi dan siap bersaing di luar negeri,” tegasnya. Kementerian P2MI juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali untuk memetakan kebutuhan pelatihan dan penempatan tenaga kerja agar lulusan program bisa terserap dengan baik di lapangan kerja. Mukhtarudin menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Kementerian Sosial, guna memastikan kesiapan peserta program, baik dari sisi keterampilan maupun mental. “Untuk mantan narapidana, pembinaan mental tidak kalah penting. Kami ingin memastikan mereka benar-benar siap bekerja dan tidak mengulangi kesalahan di negara tujuan,” tambahnya. Selain melalui pelatihan teknis dan bahasa asing, peserta program juga akan menjalani seleksi ketat berupa psikotes, tes kesehatan, serta uji kompetensi, agar memenuhi standar negara tujuan kerja. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, program “Kesempatan Kedua” diharapkan menjadi model pembinaan terpadu bagi mantan narapidana di Indonesia, sekaligus membuka peluang kerja baru bagi mereka di pasar tenaga kerja global.

Thursday, 6 Nov 2025 - 09:24 WIB