WNA asal Ukraina Dariya Gryshyna, kini tak bisa bebas lagi keluyuran.

Minggu, 15 September 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok/ist

dok/ist

DENPASAR, poskota.online – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina DARIYA GRYSHYNA mengaku bahwa telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ga kini tak bisa lagi bebas keluyuran.

Pasalnya, dariya gryshyna resmi ditahan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Dia tidak lama lagi bakal dideportasi ke negara asalnya.

Menariknya, dariya gryshyna diamankan petugas usai menghadiri sidang praperadilan mantan suaminya yang juga berasal dari Ukraina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan Imigrasi setelah sidang dari PN Denpasar. Setelah sidang, dariya gryshyna didatangi petugas Imigrasi,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada Awak Media Sabtu (14/9/2024).

Adapun alasan penangkapan, dariya gryshyna sudah mangkir beberapa kali dari panggilan klarifikasi Imigrasi. Sehingga, dia diduga menyalahi peraturan perizinan di Indonesia.

“Kalau tidak salah sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah datang,” imbuhnya.

Sementara itu, sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai membenarkan bahwa adanya rencana pendeportasian dariya gryshyna.

“(Sekarang) proses akan dideportasi,” ujar sumber.

Soal keberadaan dariya gryshyna, saat ini sedang berada di ruang deteni.

“Sedang menunggu tiket yang bersangkutan (untuk dideportasi ke negaranya),” sebutnya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum AG (mantan suami DG), R. Reydi Nobel membenarkan atas peristiwa tersebut, bahkan saat ini sedang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka kliennya.

Diketahui, sidang praperadilan di PN Denpasar diketuai oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukarni.

“Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali dan juga ketua bidang hukum di Praja Rakcaka Shooting club, milik Kodam IX/udaya itu saat diwawancarai terpisah, Minggu (15/9).

baca juga  Tinjauan Naratif Praktek Peremajaan Keriput Wajah

Reydi menyebutkan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang ada di tempat kejadian.

Keterangan para saksi itu semua tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dijadikan bukti di sidang praperadilan.

“Tidak ada satupun saksi yang melihat adanya kekerasan fisik,” ujarnya.

Selain itu, antara AG dan DG keduanya adalah WNA yang pernikahannya tidak pernah diregister menurut hukum di Indonesia. Bahkan sebelum AG ditetapkan tersangka, dan keduanya sudah resmi bercerai.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Reydi menjelakan, pemohon berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia.

Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di luar negeri.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Sehingga dengan adanya surat pencekalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Begitu juga dengan panggilan kedua, pemohon tidak bisa datang karena masih dicekal. Reydi mengaku, bahwa kliennya sudah menyatakan tidak melarikan diri.

Berdasar pertimbangan tersebut, Reydi pun memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

baca juga  Tingkatkan Disiplin Berlalulintas Satlantas Brebes Lakukan Tilang Elektronik

Terkait rencana deportasi dariya gryshyna, Reydi mengapresiasi kinerja Kanwil Hukum dan HAM Bali, dalam hal ini Kantor Imigrasi. Ia menilai petugas Imigrasi telah bergerak cepat dan tepat.

“Kami apresiasi kinerja Imigrasi. Kami mohon dariya gryshyna ditangkal masuk Indonesia khususnya Bali, sebagaimana WNA pelanggar perizinan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus untuk dariya gryshyna,” tutup pendiri kantor RnB Law Firm itu.(Brams)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Nol Jadi Milyarder, H. Muhadi Bagikan Kunci Sukses Jadi Pengusaha kepada Wartawan dan LSM Brebes
Polsek Gunungsindur Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Perumahan Claster Madani Yang Viral di Medsos
BKK Mandiraja berikan Pembekalan Transaksi Keuangan Desa Secara Online
Bhabinkamtibmas Sambang Warga Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran
Pamor Wicaksono: “Rekomendasi DPP Golkar Jelas, Saya Dukung Mitha-Wurja”
SKI Brebes Gelar Rakerda, Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Mitha Wurja di Pilkada 2024
Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi Dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Pasca Sertijab, Kapolda Banten Pimpin Pisah Sambut Jabatan Karoops Polda Banten dan Karolog Polda Banten

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Dari Nol Jadi Milyarder, H. Muhadi Bagikan Kunci Sukses Jadi Pengusaha kepada Wartawan dan LSM Brebes

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Polsek Gunungsindur Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Perumahan Claster Madani Yang Viral di Medsos

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:12 WIB

BKK Mandiraja berikan Pembekalan Transaksi Keuangan Desa Secara Online

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:11 WIB

Pamor Wicaksono: “Rekomendasi DPP Golkar Jelas, Saya Dukung Mitha-Wurja”

Berita Terbaru