instagram youtube

Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

Monday, 30 September 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KADIS DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bukti surat yang di layangkan ke Dirjen Gakum KLHK.

KADIS DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bukti surat yang di layangkan ke Dirjen Gakum KLHK.

Kabupaten Tangerang, poskota.online – Terkait permasalahan sampah ilegal yang berada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten, yang sebelumnya di demo oleh masyarakat sekitar karena dampak lingkungan yang di hasilkan, KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun angkat bicara pada hari senin 30 September 2024.

Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si yang menjabat KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun menyampaikan bahwa Terkait lokasi pembuangan sampah ilegal yang ada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten tersebut tidak ada MOU (memorandum of understanding) dengan PEMDA Kabupaten Tangerang. Karena berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2008, dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala Daerah sesuai dengan kewenangan nya. ” Dan hal tersebut belum dilakukan oleh pengelola atau pemilik lahan pembuangan sampah ilegal tersebut.

“Kemudian, sebelum permasalahan sampah ilegal yang ada di Gintung menjadi viral saat ini, kami sudah melakukan pembinaan ke lokasi tersebut bahkan hingga kami memasang plang Terkait larangan buang sampah di lokasi ilegal tersebut yang ada di Desa Gintung walaupun hingga saat ini papan plang larangan yang ada di sana saat ini hilang.” Ucap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pembinaan yang selalu kami lakukan, kita pun menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Direktorat Jendral pengolahan sampah dan B3 kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 08 Agustus 2024 agar dapat di lakukan penindakan sesuai kewenangan nya.

Tidak hanya itu, kamipun juga sudah melayangkan surat kepada Direktorat jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 agar permasalahan sampah ilegal di sana dapat di tindak tegas. Karena kembali lagi Terkait batas kewenangan kami, hanya batas pembinaan. Terkait penindakan dan penegakkan hukum kewenangan nya ada di kementerian lingkungan hidup.

baca juga  Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tidak diam saja, bahkan rencananya hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bapak sekretaris Daerah (sekda) akan melayangkan surat Nota keberatan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas sampah-sampah yang ada di lokasi pembuangan sampah ilegal di desa Gintung yang menurut sumber informasi berasal dari Wilayah Tangerang Selatan.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Monday, 1 December 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Berita Terbaru