instagram youtube

Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Saturday, 15 March 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, Poskota.online | Kejadian yang menggemparkan terjadi ketika lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah Siti Nadita Inaya di Jl. Lurah No. 53-54, RT.002, RW.002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kececamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk melakukan penjemputan paksa.

Peristiwa upaya penjemputan paksa ini diduga dilakukan tanpa adanya prosedur formal yang seharusnya mereka patuhi, yang memicu serangkaian kritik dari pihak kuasa hukum dan keluarga terlapor.

Tim pengacara dari Kantor Hukum SHMBNG & Partners, yang dipimpin oleh Esther Agustina Sihombing SH. MH., menyayangkan tindakan yang dianggap melanggar hak-hak kliennya. “Tindakan yang dilakukan oleh lima oknum penyidik yang salah satunya bernama IPDA Adithya Aji Pratama, S.Tr.K.,M.H., sangat disayangkan. Klien kami dipaksa mengikuti mereka tanpa surat perintah yang jelas dan tanpa memberi tahu kami sebagai kuasa hukum terlebih dahulu,” ungkap Esther pada wartawan, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siti Nadita Inaya dilaporkan oleh M. Rikki Ramadhan T., seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/83/1/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2025.

Tidak perlu waktu lama, Siti Nadita Inaya langsung mendapat panggilan dari kepolisian pada tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Panggilan B/348/I/2025/Reskrim Jaksel untuk undangan panggilan pada tanggal 13 Januari 2025.

Namun, menurut Esther, laporan tersebut terlihat tidak berdasarkan fakta yang kuat. “Pada waktu yang dituduhkan, klien kami dan suaminya sedang berada di rumah sakit. Kami sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan keberadaan mereka saat itu,” tambah Esther, menekankan bahwa barang bukti serta saksi yang diajukan oleh pelapor terkesan dipaksakan.

baca juga  Next15 Bersama Perangkat Kelurahan, Tiga Pilar dan Karang Taruna Kelurahan Bintaro Menggelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu

Esther menambahkan, tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sangat meragukan. “Kami tidak pernah diberitahu tentang perkembangan kasus ini. Terakhir, ketika kami bertemu penyidik, mereka menyatakan akan melanjutkan dengan pemanggilan untuk pemeriksaan. Namun, tiba-tiba mereka melakukan penjemputan paksa tanpa adanya penetapan tersangka atau Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Esther.

Siti Nadita sendiri menyatakan ketidakadilan yang dialaminya. “Saya dituduhkan melakukan pencurian barang-barang rongsok di gudang dalam wilayah rumah milik suami saya. Melihat situasi ini, saya merasa seolah-olah saya dalam posisi tersangka sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Keberadaan barang yang diklaim hilang juga tidak sama sekali dititipkan kepada saya,” ungkap Siti saat ditemui di kediamannya.

Siti Nadita menambahkan, bahwa pelapor mengklaim ada barang-barang miliknya yang hilang di dalam gudang tersebut berupa, bedcover, cristal, dan barang-barang lain dengan kisaran ratusan juta, bahkan milyaran rupiah itu tidaklah benar. “Bagaimana mungkin orang menyimpan barang-barang seperti maksud dengan total fantastis itu di gudang kosong tanpa pengawasan,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa tempat kejadian perkara (gudang dimaksud) terletak di dalam area pekarangan waris milik suaminya. “Gudang itu berlokasi di dalam area pekarangan milik suami saya. Dan dia (pelapor) juga tidak pernah tinggal di gudang itu. Soal barang-barang yang dia maksud nilainya ratusan juta itu kami tidak pernah tahu,” tukasnya.

Novian Putera, suami dari Siti Nadita juga menambahkan bahwa masalah ini berakar dari sengketa warisan di dalam keluarga. “Permasalahan ini muncul setelah Tante Ati meminta kami mengosongkan rumah Jl. Lurah Gandaria agar bisa dijual. Semua barang di dalam gudang tersebut adalah barang-barang rongsok yang kami jual. Kami tidak tahu menahu tentang barang yang dituduhkan hilang,” jelasnya.

baca juga  Jelang Pilkada Brebes: KPU Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Ratusan Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Pihak keluarga Siti Nadita merencanakan langkah hukum dengan melaporkan tindakan intimidasi pihak penyidik kepada Divisi Propam Polda Metro Jaya. Mereka bertekad untuk membela hak-hak mereka secara maksimal. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah contoh buruk dari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum,” tegas Novian.

Kasus ini menarik perhatian publik, dengan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih profesional dan transparan. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan secepatnya mengonfirmasi pernyataan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Keluarga Siti Nadita berharap keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum yang berjalan tidak akan terdistorsi oleh kepentingan pribadi. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.(R)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alumni SDN Pulo 02 Petang Kebayoran Baru, Mengadakan Temu Kangen di Villa Salma Syariah Resort Cisarua Bogor
Hari Pahlawan Dalam Lintas Sejarah
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah
Ruang Talenta ABK: Wadah Kreatifitas & Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan
Mengenang Sejarah TNI, Pilar Pertahanan Bangsa
Nekat Menyalip, Remaja di Brebes Tewas di Lokasi Usai Adu Banteng
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Momentum Meneguhkan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 12:36 WIB

Alumni SDN Pulo 02 Petang Kebayoran Baru, Mengadakan Temu Kangen di Villa Salma Syariah Resort Cisarua Bogor

Monday, 10 November 2025 - 17:41 WIB

Hari Pahlawan Dalam Lintas Sejarah

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Tuesday, 28 October 2025 - 15:17 WIB

Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah

Friday, 17 October 2025 - 17:31 WIB

Ruang Talenta ABK: Wadah Kreatifitas & Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan

Berita Terbaru