Jakarta Selatan, poskota.online | Bangunan baru yang terletak di jalan, KKN, Rt 7 Rw. 4. Wilayah Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Diduga dibangun tanpa ada nya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut informasi, bangunan yang diperuntukan untuk bengkel itu, seperti tidak tersentuh hukum dan diduga ada oknum yang bermain, sehingga sipemilik dengan leluasa mengabaikan segala aturan Perda Bangunan, Perizinan dan UUD yang berlaku.
Saat di konfirmasi melalui via whats app Lurah Petukangan Selatan, Tia Mutiara. Mengabarkan bahwa dirinya sedang cuti dan mengarahkan untuk bertemu Sekretaris atau Kasatpol PP Kelurahan Petukangan Selatan.Jumat, 11 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Waalaikumsalam Pak, saya lagi cuti. Silahkan hubungi Sekretaris Lurah atau ke Satpol PP Kelurahan,” ujar Tia Mutuara.
Sementara itu, saat dihubungi melalui via Whats App, Kasatpol PP Kelurahan Petukangan Selatan, mengatakan kalau bangunan tersebut sudah di laporkan kepihak Citata Kecamatan.
” Saat awal pembangunan sudah kami tegor, tapi ya begitu. Pembangun tetap mereka teruskan, sekarang urusan nya di Citata Kecamatan Pesanggrahan lah itu,” jawab kasatpol PP Kelurahan Petukangan Selatan, Endang.
Menurut salah seorang Tokoh Pemuda diwilayah setempat, yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa benar bangunan tersebut tidak memiliki PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ).
” Benar bang, itu bangunan belom memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan untuk penanggung jawab nya setahu saya Pak RW 4,” ujarnya.
Menyoroti penomena itu, salah seorang Aktivis pemuda wilayah Petukangan angkat bicara dan mempertanyakan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Pejabat kelurahan dan Kecamatan yang diduga tutup mata serta pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
” Akhir-akhir ini banyak terlihat diwilayah Kecamatan Pesanggrahan banyak bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jelas Kas Daerah dirugikan dalam hal ini. Mana pejabat setempat ? Ada apa dengan mereka ? Apa sudah 86 barangkali ? Kalau seumpama ada praktek suap menyuap bisa di laporkan ke kejaksaan dan KPK,” ujar Iman.
Untuk kepentingan informasi dan berita lebih lanjut, tim awak media akan menggali data lebih dalam lagi dan akan mencoba konfirmasi ke pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan.(T)






