instagram youtube

Muspika dan Tokoh Masyarakat Jongkong Gelar Razia dan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Desa Bontai

Tuesday, 6 May 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JONGKONG KAPUAS HULU Poskota.Online-Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Muspika Kecamatan Jongkong bersama tokoh masyarakat (Tomas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan razia gabungan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol/miras) ilegal di wilayah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 17.00 WIB hingga 23.30 WIB, bertepatan dengan acara hiburan Orgen Tunggal dalam rangka Launching Peningkatan Ruas Jalan Sekubah–Jongkong di Lapangan Bola Desa Bontai.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Camat Jongkong Yeddy Surahman, Sekcam Mahmudin, Kapolsek Jongkong IPTU Engki Hariani beserta jajaran, Babinsa Koramil Jongkong, Kepala Desa Bontai Zainudin, Ketua Adat Melayu Desa Bontai H. Zakaria, serta anggota Satpol PP Kecamatan Jongkong. Razia dan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Berita Acara Kesepakatan Bersama serta Surat Edaran Camat Jongkong Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang pencegahan dini dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jongkong.

Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mendapati sembilan orang dari Kecamatan Hulu Gurung yang sedang berdagang keliling dengan kendaraan roda empat dan menjual berbagai jenis miras, antara lain bir putih, arak putih, arak maram, dan anggur merah. Terhadap para pelanggar tersebut, Ketua Adat Melayu Desa Bontai, H. Zakaria, memimpin penyelesaian secara adat dengan memberikan peringatan pertama dan terakhir serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi pernyataan tersebut menegaskan bahwa para pelanggar telah memahami aturan yang berlaku dan bersedia untuk tidak lagi menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Jongkong. Jika di kemudian hari ditemukan kembali melanggar pernyataan tersebut, maka mereka bersedia dituntut secara hukum adat maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Proses penanganan dilakukan secara tertib, hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.50 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

baca juga  Jalur Afirmasi IISMA Dorong Mahasiswa Daerah Tertinggal Tuju Masa Depan Cemerlang

Kegiatan ini merupakan langkah preventif dari Muspika dan tokoh masyarakat Jongkong dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada momen kegiatan masyarakat yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat di wilayah Kecamatan Jongkong.
Hasnan Sutanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Peserta Fun Walk Meriahkan Brebes Government Autoshow 2025
Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang
Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025
Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup
Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 17:44 WIB

Ratusan Peserta Fun Walk Meriahkan Brebes Government Autoshow 2025

Sunday, 16 November 2025 - 16:19 WIB

Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Saturday, 15 November 2025 - 18:07 WIB

Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang

Berita Terbaru