instagram youtube

Sanksi Pembatasan Citata Kecamatan Pesanggrahan Terpasang, Kegiatan di Bangunan Tetap Berjalan, Siapa yang Bermain ?

Friday, 23 May 2025 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, poskota.online | Menurut pasal 45 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pembatasan kegiatan,  penghentian pekerjaan, pembekuan PBG hingga perintah pembongkaran. Selain itu, pelanggaran Undang-Undang bangunan gedung dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda.

Namun entah apa alasan nya, diduga semua peraturan tersebut tidak dilaksanakan sepenuh nya oleh Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Pesanggrahan. Sehingga, bangunan yang berada dijalan KKN, Kelurahan Petukangan Selatan, seperti disinggung dalam pemberitaan sebelum nya, yang jelas tidak memiliki PBG dan sudah selesai hampir 100 % hanya diberlakukan sanksi pemasangan banner pembatasan kegiatan saja, tanpa melakukan tahapan penindakan selanjutnya.

Saat beberapa awak media menkonfirmasi ulang ke pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut salah seorang petugas diruangan mengatakan, Haris sedang berada di lapangan. Namun saat di hubungi beberapa kali melalui panggilan WhatsApp yang bersangkutan tidak pernah mengangkat panggilan, bahkan pesanpun tidak dibalas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“‘ Pak Haris nya lagi dilapangan Bang, petugas yang satunya lagi juga barusan keluar. Kalau saya sebagai admin disini, saya ga tau apa-apa urusan nya,” ucap seorang petugas di ruang Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kamis, (22/05/2025).

Saat ini, adanya dugaan ketidakmampuan dalam penegakan aturan untuk tahap berikut nya oleh pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan menjadi sorotan banyak media masa. Sedangkan dilokasi bangunan yang masih terpasang banner pembatasan kegiatan, dari hasil pantauan masih berlangsung kegiatan.

” Kemana Bang, iya ini kita dikenakan pembatasan kegiatan doank dari Citata, tapi abang tidak boleh masuk bang, ga boleh juga photo-photo,” ujar mandor bangunan kepada wartawan saat bertemu di lokasi.

baca juga  Api Lalap Asrama Putri Pondok Pesantren Miftahul Khoer, Arus Pendek Diduga Jadi Penyebab

Untuk kepentingan kejelasan informasi dan pemberitaan lebih lanjut, tim awak media akan melakukan konfirmasi selanjut nya kepada pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan dan akan terus mengawal jalan nya proses penegakan aturan sebagaimana mestinya. (A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alumni SDN Pulo 02 Petang Kebayoran Baru, Mengadakan Temu Kangen di Villa Salma Syariah Resort Cisarua Bogor
Hari Pahlawan Dalam Lintas Sejarah
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah
Ruang Talenta ABK: Wadah Kreatifitas & Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan
Mengenang Sejarah TNI, Pilar Pertahanan Bangsa
Nekat Menyalip, Remaja di Brebes Tewas di Lokasi Usai Adu Banteng
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Momentum Meneguhkan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 12:36 WIB

Alumni SDN Pulo 02 Petang Kebayoran Baru, Mengadakan Temu Kangen di Villa Salma Syariah Resort Cisarua Bogor

Monday, 10 November 2025 - 17:41 WIB

Hari Pahlawan Dalam Lintas Sejarah

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Tuesday, 28 October 2025 - 15:17 WIB

Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah

Friday, 17 October 2025 - 17:31 WIB

Ruang Talenta ABK: Wadah Kreatifitas & Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB