instagram youtube

Sidang TPPO PT.Klasik Jaya Samudra di PN Pemalang Pihak SBMI dan LBH Semarang Menyoroti Perihal Transparansi

Monday, 16 June 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, poskota.online – Marak kabar terjadinya tentang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan terdakwa Andri Wijanarko Direktur PT.Klasik Jaya Samudra ( PT.KJS ) di Persidangan Negeri ( PN ) Pemalang .

Dengan nomor register perkara 71 / Pid Sus / 2025 / PN Pemalang dengan pusat dakwaan terhadap terdakwa .

Adapun agenda sidang dilaksanakan pada hari Senin 16 Juni 2025 pada sekitar pukul : 11 : 00 WIB , bertempat di PN Pemalang Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi oleh puluhan awak media yang mengikuti kegiatan sidang Kirana dan Safaly Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang .

Kirana mengatakan ” pada hari ini saya dan rekan – rekan mendampingi para korban , kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 71 / Pid Sus / 2025 / 2025 .

Dimana terdakwa Andri Wijanarko didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) atau Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Pekerja Migran Indonesia ” kata Kirana .

Safaly juga menambahkan ” ini penting bagi para rekan Jurnalis / wartawan untuk kita bersama memonitoring dan meliput proses peradilan ini , perkara ini menjerat PT.KJS atas dugaan perdagangan orang atas perekrutan 57 calon Anak Buah Kapal ( ABK ) migran yang akan ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera asing dan kami menilai bahwa proses penegakan hukum ini penting untuk dimonitoring dan diliput sebab sejak awal ,

Proses penegakan hukum yang dilakukan kepada PT.KJS tidak transparan dan akuntabel sehingga berpeluang bagi para pelaku tidak terjerat hukum ” jelas Safaly .

Dilanjutkannya , sampai saat ini hanya Direktur .PT.KJS yang didakwa sedangkan para pengurus perusahaan lainnya dan para perekrut yang masih beroperasi di Bitung Sulawesi Utara tidak tersentuh hukum ” tutup kata Safaly. ( Ramsus )

Facebook Comments Box

baca juga  Dukung Program MCP KPK, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Brebes Tersedia di E-Katalog

Berita Terkait

Bupati Pemalang Tekankan Kompetensi PNS dalam Mutasi dan Rotasi
Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang
PT Kansai Prakarsa Coatings Salurkan Bantuan 80 JT Rupiah kepada BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ
PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional
Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan
Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025
20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 20:25 WIB

Wakapolri dan Gubernur Jateng Tinjau Pabrik Garmen di Pemalang

Friday, 19 December 2025 - 09:44 WIB

PT Kansai Prakarsa Coatings Salurkan Bantuan 80 JT Rupiah kepada BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera

Thursday, 18 December 2025 - 19:12 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ

Thursday, 18 December 2025 - 19:07 WIB

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional

Thursday, 18 December 2025 - 15:41 WIB

Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan

Berita Terbaru