PURBALINGGA (12/9/2025) – Satuan Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Aksi ilegal ini merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil penerima subsidi energi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Jumat (12/9/2025), menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (10/9/2025). Tersangka, Reno (43), warga Desa Candinata yang bekerja sebagai sopir distribusi gas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
“Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan rumah tangga miskin, disalahgunakan dengan memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 
6 tabung LPG 12 kg isi
 - 
2 tabung LPG 12 kg kosong
 - 
16 tabung LPG pink kosong
 - 
2 tabung LPG 5,5 kg kosong
 - 
87 tabung LPG 3 kg kosong
 - 
1 mobil angkut
 - 
4 pipa besi dan alat pemindah isi gas
 
Dari pemeriksaan, Reno mengaku telah menjalankan praktik ini selama setahun. Gas hasil oplosan dijual langsung ke konsumen untuk keuntungan pribadi. Teknik pengoplosan bahkan dipelajari secara otodidak melalui video YouTube.
“Cara ini sangat berbahaya dan merugikan. Selain berisiko menimbulkan ledakan, perbuatan tersangka mengakibatkan subsidi pemerintah tidak tepat sasaran,” tegas Kapolres.
Atas tindakannya, Reno dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Metrologi Legal.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak meniru praktik serupa. “Subsidi LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.(HC)

					




