instagram youtube

Tersangka Korupsi APBDes Semongan di Serahkan Polres Sanggau ke Kejaksaan, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Monday, 3 November 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SANGGAU, Polda Kalbar Poskota Online Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (30/10/2025).

Tersangka berinisial SB, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Kasus korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut AKP Fariz, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidkor Polres Sanggau telah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.

baca juga  Propam Polres Melawi Lakukan Penegakan Disiplin terhadap Bhabinkamtibmas

“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

64 Pejabat Fungsional dan Pengawas Sekolah Dilantik, Wabup Mempawah : Tunjukkan Integritas dan Profesionalisme ASN
Bangunan Terbengkalai Terancam Dibouwvalle
Wali Kota Edi Apresiasi, 270 Petugas Fardhu Kifayah Terima Bantuan Transportasi Rp1,8 Juta Per orang
Polres Melawi Gelar Pembinaan dan Pelatihan Anggota Saka Bhayangkara
Walau Diguyur Hujan Deras, Polisi Tetap Semangat Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Melawi
DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar Siapkan Musyawarah Besar: Menjaga Amanah dan Marwah Panglima Besar Alm. Iskandar, S.H.
Fishing Tournament Polres Melawi 2025 Berlangsung Meriah, Dihadiri Peserta dari Beberapa Kabupaten
KADIN Kalimantan Barat Lahirkan 8 Program Strategis

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 20:37 WIB

64 Pejabat Fungsional dan Pengawas Sekolah Dilantik, Wabup Mempawah : Tunjukkan Integritas dan Profesionalisme ASN

Monday, 3 November 2025 - 19:58 WIB

Tersangka Korupsi APBDes Semongan di Serahkan Polres Sanggau ke Kejaksaan, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Monday, 3 November 2025 - 18:02 WIB

Bangunan Terbengkalai Terancam Dibouwvalle

Monday, 3 November 2025 - 12:13 WIB

Polres Melawi Gelar Pembinaan dan Pelatihan Anggota Saka Bhayangkara

Monday, 3 November 2025 - 12:06 WIB

Walau Diguyur Hujan Deras, Polisi Tetap Semangat Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Melawi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Bangunan Terbengkalai Terancam Dibouwvalle

Monday, 3 Nov 2025 - 18:02 WIB

Berita

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Monday, 3 Nov 2025 - 17:46 WIB