instagram youtube

Sidang Kedua Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi & Saksi Korban, Diakhir Berpelukan

Wednesday, 12 November 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.online, BANJARNEGARA –
Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Pejawaran Kabupaten Banjarnegara kejadian sepuluh bulan lalu tepatnya pada (12/2/2025) yang menimpa salah seorang korban bernama Aji Setiawan.hari ini memasuki sidang yang kedua kalinya

Sidang kedua kasus tersebut dilaksanakan dan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan negeri Banjarnegara pada Rabu (12/11/2025) dengan menghadirkan saksi dan saksi korban serta ke lima terdakwa. Sidang perkara Dengan nomer 84/PID.B/PN BNR/2025 berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum.

Proses pelaksanaan sidang tahap dua kasus penganiayaan tersebut yang berlangsung di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Banjarnegara pihak JPU dan Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH Dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH dengan Panitera Pengganti Eko, menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi dan saksi korban serta lima orang terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut pihak hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi pada kepada pihak saksi dan mempertanyakan yang dialami saksi korban.

Saksi dan saksi korban saat di tanya oleh pihak Hakim dan jaksa Penuntut Yogi Abilio Pangestu, SH, MH menjelaskan sesuai apa yang saksi ketahui dan saksi korban juga memberikan keterangan sesuai apa yang dialami oleh saksi korban.

Sidang berjalan tertib dan kondusif, sehingga perjalanan sidang tersebut berlangsung dengan mulus, bahkan ketika hakim ketua mempertanyakan kepada kelima terdakwa perihal apa yang di katakan oleh pihak saksi dan saksi korban data ditanya hakim, pihak terdakwa membenarkan apa yang dijelaskan saksi dan saksi korban kepada hakim ketua dan jaksa Penuntut umum.

Bahkan ketika beberapa dokumen video di putar dihadapan persidangan pihak Saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman video kejadian ketika peristiwa itu terjadi

baca juga  Gunung Marapi Erupsi, Status Level III Siaga

Usai sidang selesai, kelima terdakwa beserta pihak keluarga terdakwa menghampiri Saksi korban Aji Setiawan, dan saling berjabatan tangan memohon maaf dengan penuh rasa haru dan penyesalan dari terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses persidangan masih akan terus berlanjut pekan depan hingga ketok palu vonis putusan dari hakim pada sidang putusan.

Facebook Comments Box

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Harmono, S.H, M.M/ Tim

Berita Terkait

Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang
Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025
Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup
Dukung Proyek Strategis, Kejati Papua Dampingi Pembangunan Jalan Trans Papua
JTT Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Tol Jakarta–Cikampek Lewat Pemeliharaan Rutin

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:19 WIB

Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Saturday, 15 November 2025 - 18:07 WIB

Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang

Saturday, 15 November 2025 - 17:51 WIB

Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik

Berita Terbaru