Tangerang, Poskota.Online – Sendy Bayu Setiyazi, Direktur PT. Josea Trisha Semesta dilaporkan oleh seorang pengusaha di Tangerang karena diduga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan total kerugian yang di alami oleh pengusaha tersebut sebesar Rp. 72.825.800 (Tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) pada tanggal 06 November 2025.
Kejadian tersebut berawal saat pengusaha berinisial MA (38) bertemu dengan terlapor dan terlapor mengiming-imingi untuk menjanjikan pembagian saham perusahaan nya dengan syarat menyerah kan uang yang di minta oleh terlapor (Sendy Bayu Setiyazi).
Tidak hanya itu, terlapor pun mengalihkan beban segala biaya operasional perusahaan nya kepada korban karena dengan meyakinkan bahwa operasional tersebut untuk kepentingan perusahaan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di wawancarai oleh awak media, MA selaku korban dari terlapor menyampaikan “bahwa saya selalu di janjikan akan di bagikan saham dan di cantumkan dalam akta pendirian perusahaan PT. Josea Trisha Semesta, akan tetapi sampai saat ini hal tersebut tidak pernah terjadi. Padahal saya selalu memberikan apa yang dia minta (terlapor) sebagai bagian syarat atas pengalihan saham perusahaan tersebut.” Ucap MA
“Sudah puluhan atau mungkin ratusan janji kepada saya untuk mengembalikan uang saya, tapi hanya lah omong kosong yang tidak pernah terjadi hingga saat ini. Dan saya serahkan kepada kuasa hukum saya atas Perbuatan melawan hukum yang telah dia perbuat.” Tutup MA.
Ahmad Fahrul Rozi, S.H selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan “bahwa terlapor sangat inkonsisten dan tidak kooperatif. Kami sudah kirimkan somasi sampai 2 (dua) kali, tapi hanya membalas dengan surat bahwa akan mengembalikan uang klien kami di tanggal 20 Oktober 2025.akan tetapi hanyalah omong kosong.” Ucap Rozi.

“Dan kami sudah laporkan kepada kepolisian Terkait hal itu dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/550/B/XI/2025/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan pada tanggal 06 November 2025, agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban dari saudara Sendy Bayu Setiyazi selaku Direktur PT. Josea Trisha semesta.”Tutup Rozi
Saat di konfirmasi ke Polsek Curug, melalui petugas piket SPKT membenarkan bahwa laporan Nomor TBL/550/B/XI/2025/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan, tercatat dan sedang dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Curug.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak terlapor belum dapat memberikan keterangan atau tanggapan apapun kepada awak media.






