instagram youtube

Bawa Samurai dan Ikut Tawuran, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Wednesday, 29 March 2023 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Poskota.Online-Seorang Pemuda AM (19) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku AM diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran di areal Taman Angklung Jalan Oto Iskandar Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan kejadian tersebut. “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan seorang pemuda inisial AM (19) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran,” ujar Andi pada Selasa (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Andi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Adapun Kronologi kejadian pada Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wib pelaku bersama teman-temannya merencanakan aksi tawuran, yang mana kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan mereka sepakat melakukan aksi tawuran kembali. Kemudian mereka melakukan aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU – Kampung Kandang Sapi hingga mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata lalu mereka saling melempar petasan, dan memulai tawuran, ada yang membawa samurai serta bangku lipat juga,” jelas Andi.

Kemudian Andi melanjutkan bahwa anggota polisi langsung mengamankan tersangka. “Karena kondisi gelap tersangka terjatuh ke semak-semak sehingga pada saat itu diamankan oleh polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti sebilah samurai diamankan ke Polsek rangkasbitung, dan dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Lebak,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga  Dukung Kelancaran Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Si Propam Polres Bogor Lakukan Penegakan Disiplin Anggota Di Pospam Pospam Wilayah Hukum Polres Bogor

Terakhir Andi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada tindak pidana atau kejadian yang meresahkan. “Mari bersama kita menjaga kondusifitas selama Ramadhan, jaga kekhusu’an dalam beribadah, apabila ada kejadian segera hubungi layanan 110 atau nomor hotline Sat Reskrim Polres Lebak 087889222232,” tukasnya.

Farhat M (Bidhumas).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Tuesday, 4 November 2025 - 21:15 WIB

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga

Tuesday, 4 November 2025 - 21:09 WIB

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terbaru