Kabupaten Tangerang, poskota.online
Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian wilayah Tangerang, Banten, melakukan penggerebekan pada satu unit rumah yang berada di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi aktivitas pembuatan obat terlarang berupa pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.
Dari sana, petugas melakukan penelusuran dan mendapati barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.
“Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” ujar Agus dalam jumpa pers di lokasi, Jumat, (2/6).
Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, di hari yang sama, polisi juga mendapati adanya pengiriman bahan pembuat ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
“Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan di wilayah Tangerang, petugas mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
“Lalu, ada juta bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami,” ungkapnya.(Sugeng Triono/about sinjay)





