instagram youtube

Curi Laptop Dan Uang Puluhan Juta, Seorang Pria Diamankan Polsek Kronjo.

Tuesday, 26 March 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Poskota.online – Aparat Polsek Kronjo,Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SH (19), warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. SH ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah swasta yang dikelola yayasan yang berada di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi.

“Tersangka menaiki pagar yayasan kemudian mencongkel jendela untuk masuk ke dalam ruangan yayasan,” kata Baktiar, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kemudian mencuri laptop dan uang tunai sebesar Rp 38 juta milik yayasan. Kejadian itu diketahui pengelola yayasan pada pagi hari sekitar jam setengah 7. Salah seorang pengelola yayasan yang pertama kali tiba dibuat kaget karena ruangan yayasan sudah berantakan.

“Saksi melihat keadaan ruang tamu yang sudah berantakan dan brankas sudah terbuka melalui jendela,” ujar Baktiar.

Pengelola yayasan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Kemudian diketahui ada rekaman seorang pria yang masuk ke dalam yayasan untuk mengambil laptop dan uang tunai. Pengelola yayasan pun selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.

Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan berbekal keterangan saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV. Wajah pelaku terekam di CCTV sehingga tidak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Kami kemudian menangkap pelaku yang masih berada di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di yayasan itu,” terang Baktiar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

novisftri16

Facebook Comments Box

baca juga  Polresta Banyumas Melaksanakan Giat Penanaman Bibit Jagung Dan Tabur Benih Ikan Dalam Rangka Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Tuesday, 4 November 2025 - 14:44 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal

Tuesday, 4 November 2025 - 11:05 WIB

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Berita Terbaru