instagram youtube

Dalam Operasi Pekat Maung 2023, Ratusan Minuman Keras Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

Sunday, 6 August 2023 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon,Poskota.Online-Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Maung 2023 dalam rangka penanggulangan penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon yang dilaksanakan pada Minggu (06/08) Dini hari.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP David Adhi Kusuma menjelaskan bahwa. “Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Pekat Maung 2023 dalam rangka penanggulangan penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten,” kata David.

David menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan pada Minggu (06/08). “Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (06/08) dini hari dengan sasaran tempat hiburan malam Grand Krakatau Jl. Jend. A. Yani  Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ujar David.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat personel gabungan melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam dengan disaksikan oleh pengelola hiburan tersebut. “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ratusan minuman beralkohol dengan berbagai merk sebanyak 113 lalu minuman tersebut diamankan,” ucap David.

Terhadap kegiatan usaha tersebut, penyelidikan dilakukan untuk menentukan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal. ” Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau pasal 6 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” lanjut David.

Atas perbuatanya penjual dapat dipidana. “Dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.

baca juga  Antara Prestasi dan Prasasti Hingga Laku Spiritual dan Kuliner Malam Untuk Jakarta Agar Menjadi Kota Bisnis Internasional

“Dipidana kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), didaerah siapapun dilarang membuat, menyimpan dan/atau menyalurkan minuman keras,” tutup David. (Bidhumas)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional
Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah
Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada HUT Ke-74
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Di Tingkatkan
Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kesenjangan Talenta Digital dengan Kelas AI Gratis di IDCamp 2025

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 17:10 WIB

Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Wednesday, 29 October 2025 - 17:07 WIB

Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Tuesday, 28 October 2025 - 18:55 WIB

Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional

Tuesday, 28 October 2025 - 15:17 WIB

Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah

Tuesday, 28 October 2025 - 03:03 WIB

Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada HUT Ke-74

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Friday, 31 Oct 2025 - 00:02 WIB

Oplus_131072

Politik

Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Thursday, 30 Oct 2025 - 23:56 WIB