Kabupaten Bogor,Poskota.Online-sp yayasan pondok pesantren yang beralamat.JL KH Ahmad Sugriwa RT 01/02.kp iwul Jl Raya Lengkong barang.Desa iwul kec.parung kabupaten Bogor .Jawa Barat 1630.
Pendidikan beragama Islam sangat butuhkan untuk menggali ilmu keislaman sangat di perlukan masyarakat luas terutama bagi anak anak kecil dan remaja Demi meningkatkan ilmu berakhlak mulia yang di harapkan dari orang tua agar anak anak nya nanti mendapatkan ilmu agama yang pertama bisa membaca kitab suci Alquran dan taat kepada Agam dan Bangsa.tapi sangat di sayangkan pondok pesantren tuhfah Al Islam di dugatidak mengatongi ijin setempat dari aparatur desa mau pun tingkat kecamatan.
Pondok pesantren yang berada di Desa iwul .para media saat konfirmasi ke kantor desa iwul mencari informasi tentang legalitas kepemilikan ijin .saat awak media hendak konfirmasi ada salah satu staf desa mengatakan” saya bekerja di kantor desa lebih dari sepuluh tahun dan saya juga sebagai masyarakat desa iwul pondok pesantren yayasan tuhfah Al Islam tidak ada ijin dari desa ataupun tingkat kecamatan yang namanya Enggan di beritahu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya awak media langsung kekantor kecamatan Parung untuk mencari informasi selanjutnya tentang legalitas pondok pesantren yayasan tuhfah Al Islam.dan di saat waktu itu awak media bertemu dengan kasi pemberdayaan masyarakat. Tomi mengatakan” saya bertugas di kecamatan Parung sebagai kasi pm tidak pernah kenal yang pemilik nya apa lagi surat ijin atau bundalan arsip sama sekali saya tidak temukan ungkap tomi .ini sudah jelas pondok pesantren yayasan tuhfah Al Islam tidak ada ijin nya . sebagai warga negara yang baik seharusnya taat adrimitasi atau kepengurusan ijin nya agar Yaman dan aman untuk aktivitas ngajar dan belajar. Kepada pihak Mako polpp kabupaten Bogor di harapkan mentidak lanjuti .
….reed…/Tim






