instagram youtube

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

Monday, 26 May 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.online, Jakarta, 26 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

baca juga  Peringati HUT ke- 84 RSUD Hj. Anna Lasmanah, Pj Bupati Masrofi Minta Pelayanan Semakin Profesional

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 21:15 WIB

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga

Tuesday, 4 November 2025 - 21:09 WIB

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah

Tuesday, 4 November 2025 - 14:44 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal

Tuesday, 4 November 2025 - 11:05 WIB

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Berita Terbaru