Badung, Bali — Seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) harus meninggalkan Pulau Bali setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas pelanggaran tersebut dengan mendeportasi yang bersangkutan pada Senin (3/11) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
KJB diketahui bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub kawasan Tibubeneng, Badung, dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan. Padahal, izin tinggal yang digunakan hanyalah visa kunjungan untuk keperluan wisata.
Dalam pemeriksaan, KJB beralasan bahwa izin kerja (KITAS) miliknya masih dalam proses, namun pengakuan tersebut tak menghapus pelanggaran terhadap Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, izin tinggalnya dibatalkan, dan ia dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran izin tinggal secara tegas, profesional, dan humanis,” ujarnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib keimigrasian dan kedaulatan negara, serta memastikan seluruh orang asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Bram S

					




