instagram youtube

Kasus Rokok Ilegal Masuk Tahap II, Kejaksaan Negeri Pandeglang Terima Tiga Tersangka dan Barbuk

Thursday, 9 February 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pelimpahan tahap II berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak. Sedikitnya ada 3 tersangka yang dilimpahkan kepada Kejari Pandeglang.

“Jadi hari ini kita menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

“Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Pandeglang. Berkas sudah komplit P21, dan hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kunto, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Langkah selanjutnya kita akan meneliti berkas perkara dan melihat kesiapan kita untuk segera melakukan pelimpahan ke PN Pandeglang,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan, setelah menerima tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak, pihaknya langsung menugaskan 6 Jaksa Peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik itu secara formil maupun materil.

“Kita sedang menangani perkara rokok tanpa cukai yang dilimpahkan oleh KPPBC tipe Madya Pabean Merak. berkas sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” ucap Kunto pada Rabu 25 Januari 2023.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perkara tersebut sedikitnya ada 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka itu berinisial S (53), B (35) dan F (40), ketiganya merupakan penjual roko ilegal tanpa cukai.

“Untuk tersangkanya ada 3 orang, perannya sama menjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Pandeglang. Saat ini mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bea Cukai Rawa Mangun,” paparnya.

baca juga  Pasca Demo, Pemkot Segera Perbaiki Fasilitas Publik

Kunto menambahkan, bahwa pengungkapan perkara rokok ilegal ini bermula saat petugas Bea Cukai KPPBC tipe Madya Pabean Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka S (53) di warung miliknya yang berlokasi di Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, setelah dilakukan penggeledahan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.

“Awalnya petugas Bea Cukai menangkap tersangka S (53), dari tangan S (53) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 slop roko ilegal atau tanpa cukai merk boshe, 8 slop Just Mild, 6 slop Seventy One, 380 slop MK, 126 slop LM, 2 slop Dalil, 1 handphone merk resmi 5A dan 1 karung kanvas yang digunakan untuk menjual rokok ilegal,” bebernya.

Selain itu ungkap Kunto, Setelah dintrogasi oleh petugas, S (53) mengaku bahwa mendapat pasokan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dari tersangka B (35). Kepada petugas B (35) mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai dari tersangka F (40).

“Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Nanti kita infokan lagi, akan tetapi akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” tandasnya.

Lia..88

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional
Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah
Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada HUT Ke-74
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Di Tingkatkan
Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kesenjangan Talenta Digital dengan Kelas AI Gratis di IDCamp 2025

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 17:10 WIB

Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Wednesday, 29 October 2025 - 17:07 WIB

Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Tuesday, 28 October 2025 - 18:55 WIB

Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional

Tuesday, 28 October 2025 - 15:17 WIB

Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah

Tuesday, 28 October 2025 - 03:03 WIB

Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada HUT Ke-74

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Friday, 31 Oct 2025 - 00:02 WIB

Oplus_131072

Politik

Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Thursday, 30 Oct 2025 - 23:56 WIB