instagram youtube

Kawal Pleno Upah 2023, Buruh Banten Geruduk KP3B

Monday, 5 December 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, poskota.online -Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.Sudah barang tentu upah adalah suatu hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh para buruh/pekerja, setelah mereka melakukan kewajibannya.

Dalam perkembangan di dunia ketenagakerjaan, kenaikan upah di setiap tahunnya sudah menjadi hal yang wajar di karenakan biaya hidup yang juga terus menerus mengalami kenaikan, berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa daya beli masyarakat khususnya kaum buruh mengalami kelesuan.

Berangkat dari beragam kondisi,salah satunya adalah karena lesunya daya beli kaum buruh tak heran jika di setiap akhir tahun ada berbagai gejolak perjuangan kaum buruh, khususnya di daerah-daerah penyangga ibu kota yang notabene selalu menjadi barometer perjuangan kaum buruh di daerah lain di seluruh Indonesia,tanpa terkecuali di Provinsi Banten, khususnya buruh se-Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah di ketahui bersama, bahwa Pejabat ( Pj ) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang berlaku pada tahun 2023 sebesar 6,4 % menjadi Rp 2.661.280,11.

Besarnya harapan akan kesejahteraan kaum buruh ,tentu akan menjadi cambuk semangat bagi serikat buruh yang ada di Tangerang Raya juga seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Banten, tanpa terkecuali DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten yang sudah dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh DPC KSPSI KSPSI 1973 di Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk ikut ambil bagian, berjuang mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang di selenggarakan di komplek KP3B Serang, Banten, 05 Desember 2022,pukul 10:00 WIB s/d selesai.

“Bahwa kami DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, akan tetap komitmen mengawal Upah Minimum Kabupaten Tangerang sesuai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7,48 % sampai di “SK”- kan Pj Gubernur Banten, kami akan terus berjuang dan mengawal hal tersebut bersama seluruh aliansi SP/SB di Provinsi Banten, semoga tanggal 07 Desember 2022 sudah ada kabar baik dengan ketok palunya SK Pj Gubernur Banten terkait UMK Provinsi Banten.”_ tegas Susilo, S.H selaku korlap aksi Kabupaten Tangerang dari Konfederasi SPSI 1973 Provinsi Banten kepada poskota.online

baca juga  Dua Pemuda Diciduk Ambil Sabu Oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota

(Sugeng Triono)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan
Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 13:07 WIB

Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Tuesday, 4 November 2025 - 21:15 WIB

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga

Tuesday, 4 November 2025 - 21:09 WIB

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terbaru