instagram youtube

Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Thursday, 16 February 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (16/2/2023).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pandeglang tersebut diantaranya Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan) selaku eksekutor setelah putusan hakim.

“Yah Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023, barang yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat 0,288 gram, obat exymer dengan jumlah sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir,” terang Desi Iswandari saat dikonfirmasi wartawan seusai pemusnahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pemusnahan narkotika, juga barang bukti lain berupa handphone sebanyak 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, serta 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, baju, tas, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Ada berbagai cara pemusnahan untuk narkotika seperti diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar dan menggunakan mesin gerinda, sementara shabu dan obat extasi Yyang dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti handphone, baju, tas, kotak kosmetik dan barang lainnya dibakar kalau untuk handphone dan senjata pakai mesin gerinda,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk tersangka yang melakukan Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2023 sekitar 20 perkara yang sudah ingkrah sehingga Barang Bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.

“Kalau untuk tersangka dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih jumlahnya 20 perkara, ini sudah ingkrah kita melaksanakan penetapan hakim sesuai kalau barang itu untuk dimusnahkan. Kita sudah melaksanakannya dengan baik kalau obat itu tidak ada izin edar,” tandasnya.

baca juga  Satgas TPPO Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penyalur PMI Ilegal

L..88

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Tuesday, 4 November 2025 - 14:44 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal

Tuesday, 4 November 2025 - 11:05 WIB

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Monday, 3 November 2025 - 17:46 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Berita Terbaru