Poskota.Online – Mulai 2 April 2024 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan integrasi sistem pengumpulan tol di wilayah Sumatera Utara.
Tol yang dimaksud meliputi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) dan Indrapura-Kisaran (Inkis).
Pemberlakuan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol di wilayah Sumatera Utara serta memperhatikan ketersinambungan transaksi pengguna jalan tol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruas Tol MKTT sepanjang 61,7 Km dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol dan telah beroperasi sejak 2017, Ruas Tol Kutepat seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 Km dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita telah beroperasi sejak November 2023 dan Ruas TolInkis sepanjang 47,75 Km dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) telah beroperasi Seksi I(Indrapura – Lima Puluh) sejak November 2023.
Sistem pengumpulan tol pada ruas-ruas tersebut akan dilakukan dengan tertutup secara penuh.
Adapun ketiga ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.
Implementasi atas integrasi pada ruas-ruas tol tersebut salah satunya berdampak terhadap penonaktifan transaksi di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Jalan Tol MKTT.
Dengan demikian, mekanisme transaksi akan berlaku sebagai berikut :
a. Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi yang akan menuju Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Inkis akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Tol Tebing Tinggi – Indrapura dan Inkis dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.
b. Pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, danRuas Medan Kualanamu Tebing Tinggi akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT TebingTinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.
Ketiga BUJT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengantata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol serta setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.






