instagram youtube

Pengolahan Sampah Jadi Sumber PAD Baru

Thursday, 6 March 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK Poskota Online– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di Batulayang Pontianak Utara. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pemerintah pusat menggelontorkan anggaran untuk merealisasikan proyek revitalisasi TPA tersebut.

Proyek ini diproyeksikan untuk mengatasi masalah sampah secara menyeluruh sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita mendapat dana dari pemerintah pusat sebesar Rp260 miliar, dengan cara reimburse. Kita bangun dulu sesuai kemampuan keuangan daerah. Kalau misalnya bisa selesai dua tahun, maka kita siapkan dua tahun, tetapi jika tidak maka kita laksanakan secara bertahap dengan lama maksimum lima tahun,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek revitalisasi TPA ini tidak hanya bertujuan untuk mengolah sampah, tetapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi. Menurut Edi, pabrik pengolahan sampah yang akan dibangun di TPA tersebut nantinya akan menghasilkan berbagai produk seperti komposting atau pupuk organik, gas metana sebagai bahan bakar serta minyak bakar.

Produk-produk tersebut diharapkan dapat menjadi sumber PAD baru bagi Kota Pontianak.
“Pengelolaannya langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak sesuai sistem konstruksi biasa. Ada perencanaan matang, pembangunan sesuai gambar, dan fungsinya untuk mengolah sampah hingga 95 persen dari total sampah di kota ini,” ungkap Edi.

Terkait lokasi, dia memastikan bahwa lahan yang tersedia saat ini cukup untuk menampung kebutuhan operasional pabrik pengolahan sampah. Ia berkeinginan revitalisasi TPA Batulayang bisa dimulai tahun ini. Namun karena tahun 2025 ini belum dianggarkan sehingga pihaknya akan membahas lebih lanjut.

“Kita lihat apakah bisa dimulai tahun ini atau menunggu hingga 2026,” tambahnya.
Wali Kota Edi Kamtono memastikan kajian teknis untuk proyek ini telah dilakukan oleh tim ahli. Semua tahapan sudah dipersiapkan dengan matang. Dengan adanya revitalisasi TPA ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Pontianak yang selama ini menjadi sorotan. Selain itu, kontribusi terhadap PAD melalui produk hasil olahan sampah juga menjadi nilai tambah yang signifikan bagi pembangunan daerah.

baca juga  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Siap Amankan KTT IAF di Bali

“Saya optimis proyek ini dapat segera direalisasikan demi mewujudkan Kota Pontianak yang lebih bersih, hijau dan mandiri secara ekonomi,” pungkasnya.
Hasnan.s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Direktur PT. Josea Trisha Semesta, Sendy Bayu Setiyazi dilaporkan ke polisi Terkait Dugaan Penipuan 
Longsor Besar Terjang Dusun Situkung Pandanarum, 1 Warga Meninggal, 2 Masih Terjebak
Ratusan Peserta Fun Walk Meriahkan Brebes Government Autoshow 2025
Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang
Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025
Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 23:43 WIB

Direktur PT. Josea Trisha Semesta, Sendy Bayu Setiyazi dilaporkan ke polisi Terkait Dugaan Penipuan 

Sunday, 16 November 2025 - 20:37 WIB

Longsor Besar Terjang Dusun Situkung Pandanarum, 1 Warga Meninggal, 2 Masih Terjebak

Sunday, 16 November 2025 - 17:44 WIB

Ratusan Peserta Fun Walk Meriahkan Brebes Government Autoshow 2025

Sunday, 16 November 2025 - 16:19 WIB

Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Berita Terbaru