instagram youtube

Polisi Bongkar Oplosan Gas Subsidi, Pelaku Ternyata Supir Trus Distribusi Gas LPG

Saturday, 13 September 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keterangan foto: pelaku pengoplos gas LPG saat digelandang Polisi menuju ruang konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/9)

keterangan foto: pelaku pengoplos gas LPG saat digelandang Polisi menuju ruang konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/9)

PURBALINGGA (12/9/2025) – Satuan Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Aksi ilegal ini merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil penerima subsidi energi.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Jumat (12/9/2025), menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (10/9/2025). Tersangka, Reno (43), warga Desa Candinata yang bekerja sebagai sopir distribusi gas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan rumah tangga miskin, disalahgunakan dengan memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 6 tabung LPG 12 kg isi

  • 2 tabung LPG 12 kg kosong

  • 16 tabung LPG pink kosong

  • 2 tabung LPG 5,5 kg kosong

  • 87 tabung LPG 3 kg kosong

  • 1 mobil angkut

  • 4 pipa besi dan alat pemindah isi gas

Dari pemeriksaan, Reno mengaku telah menjalankan praktik ini selama setahun. Gas hasil oplosan dijual langsung ke konsumen untuk keuntungan pribadi. Teknik pengoplosan bahkan dipelajari secara otodidak melalui video YouTube.

“Cara ini sangat berbahaya dan merugikan. Selain berisiko menimbulkan ledakan, perbuatan tersangka mengakibatkan subsidi pemerintah tidak tepat sasaran,” tegas Kapolres.

Atas tindakannya, Reno dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Metrologi Legal.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak meniru praktik serupa. “Subsidi LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.(HC)

Facebook Comments Box

baca juga  Pemilu pintar, cerdas dan sehat. Aliansi Mahasiswa Damai, Deklarasi Pemilu Damai

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Wujud Penghormatan dari Institusi, Kapolda Bali beri Pengargaan Personel yang memasuki masa Purna Bhakti T.A. 2025
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran
Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 
Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Tuesday, 4 November 2025 - 14:44 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal

Tuesday, 4 November 2025 - 13:46 WIB

Wujud Penghormatan dari Institusi, Kapolda Bali beri Pengargaan Personel yang memasuki masa Purna Bhakti T.A. 2025

Tuesday, 4 November 2025 - 11:05 WIB

Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Tuesday, 4 November 2025 - 11:01 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran

Berita Terbaru