BANGLI, poskota.online — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan profesionalisme anggota kepolisian, Seksi Hukum (Kasikum) Polres Bangli menggelar penyuluhan hukum di Polsek Bangli dan Polsek Kintamani, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R., S.H., M.H., dan diikuti 65 personel dari kedua polsek. Penyuluhan difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri.
Kasikum Polres Bangli, I Made Wiryana, S.H., bersama tim, memaparkan substansi KUHP baru serta regulasi internal Polri. Ia menekankan bahwa pemahaman menyeluruh atas peraturan terbaru sangat penting menjelang pemberlakuan resmi KUHP pada 1 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap anggota Polri semakin memahami literatur hukum yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak hanya tegas, tetapi juga sesuai aturan,” ujar I Made Wiryana.
Sementara itu, Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R., mengapresiasi langkah Polres Bangli dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
“Penyuluhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pelayanan kepolisian. Pengetahuan hukum yang selalu diperbarui akan membantu personel menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Polres Bangli menegaskan komitmennya untuk rutin melaksanakan kegiatan serupa. Pembaruan pengetahuan hukum bagi personel Polri diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi nasional dan internal kepolisian.
Redaksi: Bram.s






