instagram youtube

Sadis!! PT.cahaya elang mas memberikan upah murah dan semaunya.

Sunday, 5 February 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,poskota.online – Sebuah perusahaan di desa Ranca iyuh kecamatan Panongan kabupaten Tangerang benar benar mengabaikan aturan pemerintah

Perusahaan tersebut di duga tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan sebagaimana di atur oleh UU no.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.

Bahkan perusahaan pun tidak menjalankan SK Gubernur Banten no.561/Kep.318-Huk/2022 tentang pelaksanaan upah minimun tahun 2023 di mana perusahaan menerapkan jam kerja 12 jam perhari dengan upah harian hanya seratus ribuan saja perhari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail atau yang biasa di sebut mail yang merupakan warga setempat sekaligus aktivis di Lembaga PAKAR Nusantara menyampaikan kepada awak media bahwa “perusahaan tersebut memiliki 5 lokasi gedung di desa tersebut di mana beberapa gedungnya menimbulkan polusi udara yang mengkontaminasi udara masyarakat sekitar.”

“Saya pun sudah melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan, tetapi pihak perusahaan tidak ada tanggapan sama sekali seolah olah perusahaan tersebut ini punya aturan sendiri yang artinya perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan pemerintah yang berlaku di negara ini.”

“Saya pun menduga bahwa perusahaan ini belum melengkapi atau memiliki izin lingkungan baik UKL/UPL maupun AMDAL sesuai permen LHK No.4 tahun 2021 tentang daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL,UKL-UPL, dan SPPL.”Tambahnya.

“Saya sebagai sosial kontrol dan juga putra daerah tidak mau ada pelaku usaha di wilayah saya ini melakukan usaha tetapi mengabaikan kondisinya lingkungan. Apalagi melakukan pencemaran lingkungan, dan saya akan melaporkan ke dinas , kementerian ataupun ke kepolisian apabila perusahaan tidak ada itikad baik atas permohonan permintaan klarifikasi saya ini” tutupnya.

Saat awak media menyambangi perusahaan tersebut untuk meminta keterangannya, awak media pun di arahkan oleh security untuk menghubungi H.martono yang merupakan penanggung jawab perusahaan.

baca juga  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Sambang Silahturahmi Kunjungan Ke Kantor Desa Dialog Kamtibmas Perangkat Desa Serta Bidan Desa Hindari Cegah Penyakit DBD Karena Curah Hujan Yang Sering Turun

Saat di hubungi melalui percakapan WhatsApp, perwakilan perusahaan pun belum mau merespon dan memberikan tanggapan kepada awak media tanpa memberikan alasan apapun.(Rozi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional
Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah
Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada HUT Ke-74

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Thursday, 30 October 2025 - 16:57 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Wednesday, 29 October 2025 - 17:10 WIB

Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Wednesday, 29 October 2025 - 17:07 WIB

Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Pemkot Pontianak Serahkan 40 Sertifikat Halal Untuk UMKM

Friday, 31 Oct 2025 - 16:45 WIB