Brebes, Poskota.online – Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan, samsat Jateng telah mengembangkan fitur yang ada di aplikasi New Sakpole, kini pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan tahunan dengan mudah melalui smartphone atau perangkat mobile lainnya.
Samsat Kabupaten Brebes menggandeng beberapa Stakeholder dalam upaya mensosialisasikan layanan Aplikasi New Sakpole kepada masyarakat.
Disampaikan Kepala Cabang Samsat Kabupaten Brebes Agung Breliantoro, dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat secara langsung untuk membayar pajak tahunan. Kamis (12/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Proses pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi New Sakpole sangatlah mudah.
“Pemilik kendaraan hanya perlu memasukkan nomor registrasi kendaraan, foto KTP asli, dan STNK ke dalam layanan Aplikasi New Sakpole, setelah semua persyaratan dipenuhi maka dari aplikasi tersebut akan muncul kode billing yang bisa dibayar melalui Bank ataupun mini market. Setelah pembayaran berhasil, Samsat akan secara otomatis mendapatkan konfirmasi pembayaran tersebut,” tutur Agung.
“Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran pajak secara langsung,” kata Agung
Selain mudah, Agung menuturkan layanan pembayaran pajak melalui aplikasi New Sakpole juga memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan kecepatan sebab transaksi dilakukan secara elektronik, mengurangi risiko kehilangan atau pencurian uang tunai. Selain itu, pembayaran langsung melalui aplikasi yang tersedia dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk antrian di Samsat.
Lebih jauh Agung mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi ini guna mempermudah proses pembayaran dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. Pemilik kendaraan diingatkan untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu.***






