instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Monday, 29 May 2023 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Beritafakta.id-Sedang menunggu pelanggan, FA (23) pengedar pil koplo dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini tersangka FA ditahan di Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

“Pada Senin (22/5) sore, tersangka FA berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Minggu (28/5).

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.

“Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Yudha.

Sementara itu AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka FA diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

baca juga  Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Farhat M (Bidhumas).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Friday, 31 October 2025 - 21:39 WIB

Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Thursday, 30 October 2025 - 16:57 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Wako Edi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dua Titik

Friday, 31 Oct 2025 - 20:40 WIB